NIK Bermasalah Saat Register Kartu? Bisa ke Dispendukcapil
blokbojonegoro.com | Thursday, 01 March 2018 12:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Tanggal 28 Februari 2018 adalah batas akhir registrasi nomer kartu perdana. Namun, sebagian ada permasalahan di Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh karena itu, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) membuka layanan perbaikan NIK tersebut.
"Terkait jika ada masalah NIK untuk melakukan register nomor kartu perdana, kami persilakan datang ke kantor Dispendukcapil," kata Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumentasi, Sri Handayani kepada blokBojonegoro.com, Kamis (1/3/2018).
Sejauh ini, belum bayak masyarakat yang mengajukan permohonan terkait NIK atau KK yang tidak valid. Sehingga, pihaknya menganggap bahwa untuk permasalahan NIK tidak banyak.
"Ini barusan ada satu warga yang melakukan perbaikan NIK. Ya tadi katanya juga untuk register nomor kartu perdana," terang Handayani.
Perlu diketahui, dari pengumuman Humas Kemenkominfo menyebutkan apabila masyarakat menemui kendala NIK dan KK tidak valid (dalam melakukan registrasi nomor kartu perdana) bisa datang ke Kantor Dispendukcapil. "Jangan lupa membawa e-KTP asli dan KK asli," bunyi pengumuman tersebut. [top/ito]
Tag : dispendukcapil, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini