07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penjual Miras Tanpa Izin Diseret ke Meja Hijau

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 March 2018 10:00

Penjual Miras Tanpa Izin Diseret ke Meja Hijau

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Tiga orang penjual miras tanpa izin terjaring operasi pada Jumat (2/3/2018) oleh jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro.

Pelaku akhirnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda serta seluruh barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

Ketiga tersangka, EJ (41) warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang Beringin RT.015/RW 003, Kelurahan Banjarejo pemilik warung di Jalan Kopral Kasan. Sedang DNT (53) warga Desa Paron RT.007/RW.002 Kecamatan Bangor, Kabupaten Ngawi merupakan pemilik warung di Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Banjarejo. Serta terdakwa lain SBD (42) warga Jalan Mangga Gang Pembangunan RT.001/RW.001 Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro pemilik warung di Jalan Lettu Suyitno Kelurahan Campurejo Kecamatan Bojonegoro.

Kasat Sabhara, AKP Syabain Rahmad mengungkapkan, dalam sidang tipiring yang digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda dan membayar biaya persidangan serta seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan,” jelas Kasat Sabhara.

Adapun besarnya sanksi denda untuk dua orang terdakwa yaitu EJ (41) dan DNT (53) sebesar Rp250 ribu, subsider 10 hari kurungan. Sedangkan untuk terdakwa SBD (42) dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400 ribu subsider 10 hari kurungan. Selain itu ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya persidangan masing-masing sebesar Rp2 ribu.

"Seluruh terdakwa langsung membayar sanksi denda dan biaya persidangan, sehingga ketiganya langsung diperkenankan pulang,” imbuh Kasat Sabhara.

Menyikap masih maraknya praktek penjualan miras tanpa izin di kalangan masyarakat Bojonegoro, Kasat mengimbau agar tidak lagi menjual atau mengkonsumsi miras. Pihaknya juga berharap kepada warga yang mengetahui adanya tempat-tempat yang masih menjual miras tanpa izin, agar melapor kepada kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro.

"Kami tegaskan bahwa kami akan tindak penjualan atau peredaran miras tanpa izin," tegas Kasat Sabhara. [top/mu]

Tag : miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat