16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |   22:00 . Kolaborasi Pemkab dan Media, Membangun City Branding Kabupaten Bojonegoro   |   17:00 . BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Demak   |  
Thu, 28 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Minim Bukti, Gakumdu Hentikan Pemeriksaan Kuswiyanto

blokbojonegoro.com | Thursday, 08 March 2018 10:00

Minim Bukti, Gakumdu Hentikan Pemeriksaan Kuswiyanto

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setelah calon wakil Bupati (cawabup) Bojonegoro, Kuswiyanto dipanggil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) beberapa waktu lalu terkait dugaan kampanye. Namun Gakumdu menghentikan pemeriksaannya, karena minimnya alat bukti dan minimnya waktu penanganan.

Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin menjelaskan, setelah memintai keterangan sudah dilakukan kajian. "Hasil kajiannya Gakumdu menghentikannya," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Kamis (8/3/2018).

Yasin menerangkan, Gakumdu selain Panwaskab juga ada Kejaksaan dan Polres. Berdasarkan kajian karena tidak dilanjutkan itu minimnya alat dan barang bukti, serta limid atau terbatasnya waktu yang hanya lima hari.

"Lima hari batasan dalam proses klarifikasi, pembahasan pertama kajian dan pleno. Sesuai peraturan Bawaslu RI nomor 14/2017 tentang penanganan pelanggaran terkait proses waktu penanganan," terangnya.

Ditambahkan, Gakumdu tidak meneruskan dari Panwascam Balen, Gondang dan Kepohbaru. "Sudah dituangkan dalam berita acara," pungkasnya[zid/ito ]

Tag : Pilkada



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat