SK Penugasan GTT Syarat Sertifikasi dan NUPTK
blokbojonegoro.com | Friday, 09 March 2018 18:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Proses penerbitan
Turunya SK (Surat Keputusan) Penugasan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) ini sangatlah panjang. Apalagi adanya PP (Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 dan Permendikbud nomor 8 tahun 2017.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bojonegoro, Zaenuddin, Jumat (9/3/2018) di GOR SMT, Kecamatan Kapas.
"Selain itu, dalam aturan itu mensyaratkan GTT bisa mendapatkan honorarium dari BOS, jika ada surat penugasan dari Bupati," jelas Zaenuddin.
Sehingga surat penugasan dari Bupati diperuntukan kepada GTT dengan jumlah personel 2.788 guru. Rinciannya, jenjang SMP sejumlah 315 dan sisanya dijenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 2.273. "Yang penting adalah kerja kita mendapat pengakuan dari pemerintah," jelasnya.
Zaenuddin dalam kesempatan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih atas sumbangsih selama ini yang dilakukan GTT untuk dunia pendidikan, tenaga pendidik . "Kang yoto adalah guru, bupati dan orang tua bagi seluruh jajaran pendidikan di Bojonegoro," tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Hanafi menyampaikan jika pihaknya baru sekarang bisa merealisasikan SK penugasan GTT. Sehingga akhirnya baru bisa terealisasi karena banyaknya aturan. "Dengan adanya SK tersebut GTT menjadi aman dan jelas," ujarnya.
Ia menjelaskan kembali terkait 2.788 GTT yang menerima Surat Penugasan langsung dari Bupati Bojonegoro. "Untuk PTT juga sudah hampir selesai dan dalam waktu dekat ini akan diberikan pula," beber Hanafi.
Menurutnya sgar bisa sertifikasi dan NUPTK salah satu syaratnya bagi GTT adalah adanya SK dari Bupati Bojonegoro. [top/lis]
Tag : Sk, gtt, sertifikasi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...