GTT Terima SK Penugasan
GTT Juga akan Dapat Jaminan Ketenagakerjaan?
blokbojonegoro.com | Saturday, 10 March 2018 10:00
Reporter: M. Safwan
blokBojonegoro.com - Angin segar tengah menghampiri ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) yang ada di Bojonegoro, baik tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK. Beberapa waktu lalu kabar gembira datang untuk GTT yang mengabdi untuk SMA/SMK, lantaran mulai tahun ini para guru yang sekarang di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tiap bulan akan mendapat tunjangan sebesar Rp.750 ribu tiap bulan selama 14 kali dalam setahun.
Sedang kemarin Jumat (9/3/2018), giliran 2.788 GTT yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Kabupaten Bojonegoro baik SD maupun SMP mendapat SK penugasan dari Bupati Bojonegoro, Suyoto yang dilaksanakan di GOR SMT Sukowati Kecamatan Kapas.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah, Hanafi mengatakan, realisasi pemberian SK adalah langkah yang sangat bagus dari Pemkab untuk memberikan perhatiannya kepada para GTT. "Semoga dengan ini bisa mengobati batin para guru tidak tetap yang telah ikut berjuang demi kemajuan pendidikan di Bojonegoro," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
Meski telah menerima SK penugasan ini tidak semata-mata langsung mengerek gaji GTT ataupun langsung mendapatkan tunjangan, lantaran sifatnya SK adalah sebagai pengakuan bahwa guru tersebut diakui oleh Pemerintah Kabupaten, karena dulu SK hanya dikeluarkan oleh masing-masing sekolah, sehingga bisa dikatakan tidak legal sebagai pegawai pemerintah.
"Untuk gaji memang tetap sama untuk saat ini yang bisa diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tapi secara tidak langsung SK ini bisa mengobati batin para GTT yang sekarang ini diakui oleh pemerintah. Tetap semangat karena pemerintah akan terus memperhatikan para guru," papar Hanafi.
Terpisah, Ketua komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang membidangi pendidikan, Sally Atyasasmi turut senang apabila GTT dapat perhatian. Dulunya GTT ini, kata Sally, kontrak dengan kepala sekolah masing-masing, sehingga secara kepegawaian tidak legal sebagai pegawai pemerintah dan dulu juga ada permendikbud yang melarang penggunaan dana Bos untuk tunjangan GTT, tetapi pada 2017 lalu dicabut dan diperbolehkan kembali dengan batasan maksimal 15%.
"Dengan adanya SK bupati, secara kepegawaian legal dan secara penganggaran juga legal. Kami ada rencana menindaklanjuti setelah penerimaan SK," kata Sally.
Komis C rencananya akan mendorong supaya GTT mendapatkan jaminan perlindungan tenaga kerja. Menurut Sally, selama ini mereka mengajar di sekolah yang jauh dari lokasi rumah dengan pendapatan yang kecil, hanya berupa tunjangan saja, bahkan tidak ada jaminan ketenagakerjaan yang disediakan.
"Sehingga rencana kami sebagaimana UU ketenagakerjaan bahwa pemberi kerja harus menyediakan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan. Tapi kalau jaminan kesehatan biasanya sistem sharing gaji," jelasnya kepada bB sebutan blokBojonegoro.com.
Saat disinggung terkait kapan hal itu akan segera direalisasikan, Sally mengatakan, akan secepatnya mengagendakan. "Rencana hari Senin besok kami akan ke kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan untuk konsultasi," katanya.
Setelah kemarin menerima SK penugasan langsung dari Bupati Bojonegoro, para GTT yang ada di kota Ledre memang menunggu seberapa hebat SK tersebut.
"Belum begitu faham seberapa hebat kekuatan SK tersebut, tunggu dan lihat saja kedepannya seperti apa," ungkap Joko Santoso, guru yang sudah 10 tahun mengabdi di SMP Kecamatan Margomulyo yang berbatasan dengan Kabupaten Ngawi.
Kemarin Jumat, tambah Joko, saat acara pemberian SK, dikatakan bahwa bagi GTT baru SK tersebut bisa digunakan untuk pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sedang bagi yang sudah memiliki NUPTK bisa untuk mengajukan sertifikasi guru.
"Kemarin sih infonya seperti itu, bagi GTT awal ini syarat untuk NUPTK dan yang sudah punya NUPTK SK ini bisa untuk pengajuan sertifikasi," papar guru matematika itu. [saf/mu]
Tag : gtt, sk bupati, gtt terima sk, tunjangan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini