GTT Terima SK Penugasan
GTT Tanggapi Beragam SK dari Bupati
blokbojonegoro.com | Saturday, 10 March 2018 08:00
Reporter: M. Safwan
blokBojonegoro.com - Sebanyak 2.788 Guru Tidak Tetap (GTT) dengan rincian jenjang SMP 315 orang dan SD 2.273 guru, Jumat (9/3/2018) kemarin mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Bupati Bojonegoro, Suyoto, di GOR SMT Sukowati Kapas.
Setelah mendapatkan SK pengakuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), beragam tanggapan muncul dari para guru. Seperti salah satu GTT yang mengajar di SD yang ada di Kecamatan Kapas, Fitri, yang menanggapi santai adanya SK itu.
"Biasa aja menurut saya, ya bukan sesuatu yang WAH, tapi tetap bersyukur dapat pengakuan, begitu aja sih," jelasnya menanggapi SK tersebut.
Tanggapan lain juga dilontarkan, Ririn, yang mengatakan bersyukur dengan mengucap alhamdulillah, dan berharap SK ini bisa membawa berkah.
"Kalau saya ada tidaknya SK itu tetap bersyukur, karena kesejahteraan yang saya dapat sedikit banyak bagi saya cukup," jelas guru kelas itu kepada blokBojonegoro.com.
Salah satu guru yang mengabdi di Kecamatan Bubulan, Wati, menanggapi datar SK yang kemarin diberikan oleh bupati, lantaran menurutnya tidak ada perubahan terkait tunjangan yang didapat guru.
"Biasa aja karena juga gajinya tidak berubah. Tapi tetap bersyukur karena sekarang mendapat pengakuan dan yang paling penting niat pertama kami adalah untuk pengabdian," papar guru muda itu.
Selanjutnya, tanggapan datang dari guru yang sudah mengabdi 10 tahun di SMP yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Ngawi, tepatnya Kecamatan Margomulyo, Joko Santoso, yang saat ini masih melihat dan menunggu seberapa hebat dan berguna SK penugasan yang baru turun kemarin.
"Belum begitu faham seberapa hebat kekuatan SK tersebut, tunggu dan lihat saja kedepannya seperti apa," ungkapnya datar.
Guru yang menyukai dunia literasi itu juga mengatakan, kemarin Jumat saat acara pemberian SK langsung dari bupati, dikatakan bahwa bagi GTT baru SK tersebut bisa digunakan untuk pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sedang bagi yang sudah memiliki NUPTK bisa untuk mengajukan sertifikasi guru.
"Kemarin sih infonya seperti itu, bagi GTT awal ini syarat untuk NUPTK dan yang sudah punya NUPTK SK ini bisa untuk pengajuan sertifikasi. Dan setelah itu yang PTT menyusul SK-nya," kata Joko sapaan akrabnya guru yang mengajar matematika.
Memang benar, adanya SK penugasan ini tidak semata-mata langsung mengerek gaji GTT ataupun langsung mendapatkan tunjangan, lantaran sifatnya SK adalah sebagai pengakuan bahwa guru tersebut diakui oleh Pemerintah Kabupaten, karena dulu SK hanya dikeluarkan oleh masing-masing sekolah, sehingga bisa dikatakan tidak legal sebagai pegawai pemerintah.
"Untuk gaji memang tetap sama untuk saat ini yang bisa diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tapi secara tidak langsung SK ini bisa mengobati batin para GTT yang sekarang ini diakui oleh pemerintah," papar Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro, Hanafi saat dihubungi blokBojonegoro.com.
Saat disinggung terkait adanya tunjangan untuk GTT SD-SMP tahun ini seperti yang akan diterima GTT SMA/SMK dari Dinas Pendidikan Provinsi sebesar Rp750 ribu, Hanafi belum berani mengamini. "Pasti nanti akan kita ajukan apabila ada anggaran dari Pemkab, kita juga harus melihat kekuatan dana pemerintah. Selama ini untuk GTT yang sudah ber-NUPTK juga sudah ada tunjangan dari Pemkab," jelasnya. [saf/mu]
Tag : gtt, sk bupati, gtt terima sk, tunjangan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini