Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kadisdik Prov: Bukan Tunjangan GTT, Tapi Subsidi Gaji

blokbojonegoro.com | Saturday, 10 March 2018 16:00

Kadisdik Prov: Bukan Tunjangan GTT, Tapi Subsidi Gaji

Reporter: M. Safwan

blokBojonegoro.com - Beberapa hari terakhir ini sering diberitakan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan memberikan tunjangan kepada para Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengabdi di SMK maupun SMA di seluruh Jawa Timur, termasuk di Bojonegoro.

Tak pelak hal itu membuat sejumlah guru yang namanya tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/146/KPIS/013/2018, tentang bantuan kesejahteraan guru tidak tetap pada sekolah menengah atas negeri, sekolah menangah kejuruan negeri, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus negeri pemerintah provinsi jawa timur tahun anggaran 2018, ditetapkan di Surabaya pada tanggal 14 Februari 2018 ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo, tersenyum sumringah. Lantaran dalam benaknya, mereka akan mendapatkan tunjangan disamping gaji yang tiap bulan diterima.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Kadisdik Prov), Saiful Rachman saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com mengatakan, bahwa yang tersiar itu bukan tunjangan untuk GTT, tapi subsidi gaji untuk para GTT yang mengabdi di sekolah negeri yang ada di Jawa Timur.

"Jadi kalau dibilang tunjangan itu tidak benar, saya tidak mengatakan itu. Yang benar adalah subsidi gaji untuk para GTT," tegas Saiful Rachman.

Jadi dari provinsi GTT akan dapat Rp750 ribu tiap bulannya sebanyak 14 kali dalam setahun, lanjut Saiful Rachman, dan ditambah dari sekolah itu tergantung kemampuan masing-masing sekolah.

"Jadi ini bukan tunjangan, tapi gaji para GTT sekarang dari provinsi agar tidak terlalu membebani sekolah. Nanti sekolah bisa memberikan berapa, itu tergantung kekuatan masing-masing, jadi besaran dari provinsi ya Rp750 ribu," jelasnya.

GTT di Bojonegoro sendiri untuk SMA/SMK yang akan digaji dari provinsi total ada 517 guru. [saf/mu]

Tag : gtt, sk, tunjangan, tunjangan gtt



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini