Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pj Bupati Bojonegoro Dilantik

Tanpa Izin Mendagri, Dilarang Mutasi Pejabat

blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 March 2018 12:00

Tanpa Izin Mendagri, Dilarang Mutasi Pejabat

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Selain diperintahkan berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Kepada Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Bojonegoro, Pj Bupati Bojonegoro, Suprianto dilarang mutasi jabatan. Namun, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Pemprov Jatim itu diminta memfasilitasi suksesnya pilkada serentak tahun 2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com, pelantikan empat Pj Bupati Probolingo, Sampang, Bangkalan dan Bojonegoro berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri  Nomor: 131.35-381 Tahun 2018 Yang dibacakan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Pemprov Jatim.

[Baca juga: Dilantik, Suprianto Diperintahkan Komunikasi dengan Forkopimda ]

Dijelaskan bahwa yang menjabat sebagai Pj. Bupati Bojonegoro adalah Dr. Suprianto, SH. MH selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Pemprov Jatim, Drs.Cahyo Widodo, Sh. M.Hum sebagai Pj. Bupati Probolinggo (Kepala Bakorwil Probolinggo), Jonatan widiayato, MMt sebagai Pj. Bupati sampang (KepaIa BakesbangPol Privinsi) dan Gusti Indra Ngurah Ranum sebagai Pj. Bupati Bangkalan (Kepala Bakorwil Probolinggo).

"Menjaga netralitas PNS, Pj Bupati dilarang mutasi pejabat kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Gubernur Jawa Timur, Seokarwo saat melantik Pj Bupati di Grahadi Pemprov Surabaya, Selasa (13/3/2018).

Dalam sambutannya Gubenur Jawa Timur, Pak De Karwo menyampaikan, apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bupati yang telah purna karena pengabdian kepada masyarakat di kabupatennya masing-masing. "Mestinya pelantikan dilaksanakan kemarin,  dikarenakan Kabupaten Bojonegoro baru berakhir tanggal 13 Maret 2018, maka pada hari ini baru bisa dilantik Pj Bupati," terangnya.

Menurutnya, sebagaiman undang-undang nomor 10 tahun 2016 terkait pemilihan serentak akan dilaksanakan 18 Juni 2018, dengan adanya hal tersebut berimplikasi kepada diangakatnya Pj Bupati sebagaimana ketentuan Undang - Undang. Berdasarkan keputusan menteri dalam negeri, tugas Pj Bupati adalah sabagai penyelenggaraan pemerintahan, sehingga wajib berkomunikasi dgn DPRD dalam melanjutkan program pemerintah.

"Dalam rangka meningkatan pelayanan kepada masyarakat serta memenuhi kebutuhan dasar, memfasilitasi suksesnya pilkada serentak tahun 2018," pungkasnya. [zid/ito]
 

Tag : PJ, Bupati, bojonegoro, suprianto



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini