21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jaminan Ketenagakerjaan GTT/PTT

Komisi C: Bangun Gedung Miliaran Bisa, Masak untuk BPJS Tak Mampu?

blokbojonegoro.com | Friday, 23 March 2018 12:00

Komisi C: Bangun Gedung Miliaran Bisa, Masak untuk BPJS Tak Mampu?

Reporter: Muharrom, M. Sawan

blokBojonegoro.com - Setelah para pejuang pendidikan dalam hal ini Guru Tidak Tetap (GTT) yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Kabupaten Bojonegoro menerima SK Penugasan dari Bupati Bojonegoro Suyoto di akhir masa jabatannya, Jumat  (9/3/2018), seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro berencana juga akan mengajukan jaminan ketenagakerjaan bagi para GTT maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di Kota Ledre.

Baca juga [GTT Juga akan Dapat Jaminan Ketenagakerjaan?]

Senin (12/3/2018), Komisi C mendatangi kantor pusat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jakarta, untuk merundingkan agar para GTT maupun PTT bisa mendapatkan jaminan perlindungan tenaga kerja. Karena selama ini GTT yang mengajar di sekolah yang jauh dari lokasi rumah hanya mengantongi pendapatan yang kecil, berupa kesejahteraan saja, bahkan tidak ada jaminan ketenagakerjaan yang disediakan.

Ketua komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang membidangi pendidikan, Sally Atyasasmi mengatakan, dengan adanya SK bupati secara kepegawaian GTT legal dan secara penganggaran juga legal. Sehingga pihak dewan sebagai wakil rakyat mendorong agar para GTT maupun PTT bisa mendapatkan perhatian lebih dengan jaminan ketenagakerjaan.

"Makanya kami langsung berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan pusat yang juga didampingi kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bojonegoro untuk membahas ini," jelas Sally kepada blokBojonegoro.com.

Sesuai amanat perundang-undangan, kata Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, landasannya Perpres No 109/2013 tentang penahapan kepesertaan sosial ketenagakerjaan diebutkan di pasal 4 bahwa peserta penerima upah sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 huruf a terdiri atas: a) pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara, dan b) pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Juga pada pasal 5 ayat (1), pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara meliputi a) calon pegawai negeri sipil, b) pegawai negeri sipil, c) anggota TNI, d) anggota POLRI, e) pejabat negara, f) pegawai pemerintah non pegawai negeri, g) prajurit siswa TNI, h) peserta didik POLRI.

"Di pasal 5 ayat 1 poin f itu sudah jelas ada amanat bahwa pegawai pemerintah non pegawai negeri juga harus ditanggung oleh pemberi kerja, dalam hal ini yang kemarin mendapat SK penugasan dari bupati ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) selaku pemberi kerja," kata Sally panjang lebar.

Setelah berkoordinasi dengan pihak BPJS, selanjutnya dewan akan mengundang Dinas Pendidikan (Disdik) untuk rapat membahas perihal tersebut, karena paling banyak tenaga non pns ada di Disdik, dan juga mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait mekanisme penganggaran di APBD untuk asuransi ketenagakerjaan tersebut.

"Akhir bulan ini kami akan mengundang semuanya untuk rapat, semoga tidak ada halangan dan ini bisa berjalan dengan lancar untuk kesejahteraan masyarakat. Sebetulnya tidak hanya GTT, ada PTT, Satpol non pns, tim reaksi cepat BPBD, petugas pemadam kebakaran dan yang ada di tiap SKPD. Target kami bisa memberikan jaminan pada seluruh pegawai pemerintah non pns," jelas perempuan yang mempunyai web pribadi https://sallyatyasasmi.com.

Saat disinggung terkait apakah kebijakan tersebut bisa terealisasi tahun ini, Sally yakin pada P-APBD tahun 2018 ini bisa terealisasi, apabila tidak bisa semunya paling tidak bertahap. Dari segi kekuatan angaran pemerintah kabupaten, menurut Sally, sangatlah memungkinkan.

"Saya hitung-hitung secara kasar, itu kalau tiap bulan iurannya Rp10.000 dikalikan dengan 5.000 orang baik GTT maupun PTT itu ketemu angka Rp50 juta per bulannya, dan dikali 12 bulan itu Rp600 juta. Jadi dalam setahun itu Rp600 juta untuk menanggung 5.000 orang. Jadi sangat mungkin dari segi kekuatan anggaran," tambah Sally saat menghitung manfaat banyaknya orang yang akan mendapat jaminan perlindungan tenaga kerja.

"Kita bangun gedung-gedung dengan angka Rp30 hinga Rp50 miliar saja bisa, masak untuk perlindungan kerja baik GTT maupun PTT yang tidak sampai Rp1 miliar tidak mampu," kelakar ketua Komisi C itu.

Menanggapi perihal tersebut, beberapa GTT yang sudah bertahun-tahun mengabdikan diri dalam dunia pendidikan menerima usulan tersebut dengan positif. Seperti yang dilontarkan Joko Santoso guru SMP di Kecamatan Margomulyo yang sudah 10 tahun ini mengabdi. Menurutnya, jaminan keselamatan kerja juga sangat dibutuhkan oleh para guru, apalagi yang tempat mengajarnya jauh dari rumah, tentu BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat.

"SK penugasan yang kemarin diberikan kepada kami katanya bisa untuk mengajukan sertifikasi, dan apabila GTT juga mendapatkan jaminan ketenagakerjaan tentu semua GTT akan senang, dan lebih semangat lagi berjuangnya," imbuh Joko, yang juga diamini oleh Ririn salah satu GTT yang ada di Kecamatan Kapas.

Sekadar informasi, apabila kebijakan tersebut bisa terealisasi maka GTT dan PTT akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan yang mencover jaminan kecelakaan kerja dan kematian. [saf/mu]
 

Tag : bpjs, gtt, ptt, tunjangan, jaminan tenaga kerja gtt, jaminan tenaga kerja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat