Razia, Satpol Tertibkan Meteran dan Saklar di Pohon
blokbojonegoro.com | Wednesday, 28 March 2018 15:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PLN Bojonegoro melakukan penertiban di beberapa jalan protokol. Hasilnya, petugas menemukan banyak pohon dipasangi saklar dan memiliki aliran listrik.
"Bahkan ditemukan pula meteran PLN di beberapa titik yang tidak pada tempatnya seperti di trotoar dan bangunan yang tidak berpenghuni," Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan.
Menurut Gunawan, sebenarnya pihaknya memberi kesempatan PKL untuk memanfaatkan jalan protokol, untuk digunakan aktivitas bagi mereka dengan ketentuan tidak ada alat atau barang milik PKL yang dibiarkan permanen atau tertinggal. "Malah ini tadi ditemukan tiga pohon yang dipasang saklar listrik dan setelah di cek ternyata ada daya listriknya," ujarnya.
Ditambahkan, hal itu jelas melanggar ketentuan dan sangat membahayakan publik. Apalagi ada pelanggaran yang sangat serius yakni pohon yang dipaku dan sengaja dipasang saklar bermuatan listrik. "Ini bisa dikenai tindakan karena merusak lingkungan hidup dan menyalahi komitmen yang dibuat sendiri oleh PKL bahwa tidak akan meninggalkan barang mereka," imbuhnya.
Untuk itu pihaknya melakukan penertiban yang bersifat non yustisi dan pembinaan, agar PKL tidak melanggar aturan apalagi hal-hal yang bisa membahayakan publik, karena saklar dipasang di fasilitas umum.
"Ditemukan adanya meteran listrik yang terpasang di trotoar salah satunya di Jaksa Agung dan Taman Rajekwesi. Karenanya jika menemukan hal semacam ini dirinya langsung menghubungi PLN, karena pemasangan ini tidak dibenarkan. Karena selama ini pemasangan meteran listrik seharusnya tidak di sembarang tempat," imbuhnya.
Sementara itu, Sonny Fajar Humas PLN mengakui, pihaknya siap mendukung dan membantu jika sewaktu waktu dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dia menjelaskan bahwa dirinya pun memang siap memberikan SOTL di beberapa fasilitas umum yang bisa di manfaatkan oleh PKL, hanya saja dengan beberapa catatan yakni ada persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat.
"Kemudian instalasi yang dipasang nantinya sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh pihak PLN, antara lain tempat memadai dan keamanan harus menjadi pertimbangan utama. Harus menyediakan fasilitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat," pungkasnya. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini