22:00 . Revitalisasi Alun-alun Bojonegoro, Parkir dan PKL Bakal Disentrakan   |   21:00 . Prodi PAI UNUGIRI Bojonegoro Raih Hasil Akreditasi Unggul   |   12:00 . Dandim Bojonegoro Tinjau Lokasi Rencana Pembentukan Batalyon TP di Temayang   |   08:00 . Maklumat 1 Juz 1 Alumni Ponpes Attanwir di Haul ke 33   |   06:00 . Nanti Malam, Ayoo... Ramaikan Institut Attanwir Bersholawat   |   16:00 . Dua Kali Disegel dan Ngeyel Operasi, PT Sata Tec Dinilai Remehkan Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo   |   10:00 . Anak dan Orang Tua Bahagia Setelah Khitan   |   09:00 . Suasana Khitan Khitanan Massal oleh Satgas Kesehatan Attanwir   |   08:00 . 50 Peserta Khitan Ikuti Rangkaian Haul 33 KH. Moh. Sholeh   |   20:00 . Besok Pagi Khitanan Massal, Puncak Acara 13 Juni   |   18:00 . Kabur ke Hutan Tinggalkan Barang Curian, Polisi Buru Maling Rel Kereta di Bojonegoro   |   16:00 . JPU Banding Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Alasannya   |   15:00 . Ziarah Khidmat di Pesarean Mbah Djabbar Tsani   |   14:00 . PT KAI Desak Polisi Tangkap Pelaku   |  
Thu, 12 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penemuan Bayi di Sungai Ngambon

Ha..! Tega, Sempat Tak Mengakui, Ibu Bayi Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Thursday, 29 March 2018 11:00

Ha..! Tega, Sempat Tak Mengakui, Ibu Bayi Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pihak kepolisian tak perlu butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku pembuangan bayi di tepi sungai Desa Karangmangu Kecamatan Ngambon Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya Ibu bayi, LA (30), berhasil diamankan polisi meskipun sempat tidak mengakui darah dagingnya.

Baca juga [Miris, Dibuang Orang Tua, Kini Bayi Akan Diasuh Panti]

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro membebebarkan penemuan bayi berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui kardus di tepi sungai. Namun setelah didekati berisi bayi yang baru dilahirkan. Berdasarkan laporan tersebut petugas memeriksa beberapa saksi.

"Termasuk memeriksa yang dicurigai. Awalnya tidak mengakui, setelah tes urin dan pemeriksaan medis lainnya, ternyata betul beberapa hari sebelumnya melahirkan dan baru mengakui," jelasnya.

Dilanjutkan, dengan memeriksa rumah pelaku di bawah ranjang ditemukan kayu untuk menandai ari-ari yang dikuburnya. Selain itu petugas mengamankan barang bukti selembar kardus, kerudung warna hijau, popok, sarung bantal, kaos warna biru muda dan sebatang kayu pohon ketela. Serta dua sarung, dua celana, pembalut terdapat noda darah terbungkus plastik, sebuah daging ari ari bayi, baskom plastik dan cobek dari tanah liat.

"Pelaku terancam pasal 76 B Sub Pasal 76 C dan Pasal 80 (1), (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 5 tahun dan apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tuanya hukuman di tambah sepertiga," pungkasnya. [zid/mu]

Tag : buang bayi, pembuangan bayi, ngambon



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat