21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penemuan Bayi di Sungai Ngambon

Ha..! Tega, Sempat Tak Mengakui, Ibu Bayi Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Thursday, 29 March 2018 11:00

Ha..! Tega, Sempat Tak Mengakui, Ibu Bayi Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pihak kepolisian tak perlu butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku pembuangan bayi di tepi sungai Desa Karangmangu Kecamatan Ngambon Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya Ibu bayi, LA (30), berhasil diamankan polisi meskipun sempat tidak mengakui darah dagingnya.

Baca juga [Miris, Dibuang Orang Tua, Kini Bayi Akan Diasuh Panti]

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro membebebarkan penemuan bayi berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui kardus di tepi sungai. Namun setelah didekati berisi bayi yang baru dilahirkan. Berdasarkan laporan tersebut petugas memeriksa beberapa saksi.

"Termasuk memeriksa yang dicurigai. Awalnya tidak mengakui, setelah tes urin dan pemeriksaan medis lainnya, ternyata betul beberapa hari sebelumnya melahirkan dan baru mengakui," jelasnya.

Dilanjutkan, dengan memeriksa rumah pelaku di bawah ranjang ditemukan kayu untuk menandai ari-ari yang dikuburnya. Selain itu petugas mengamankan barang bukti selembar kardus, kerudung warna hijau, popok, sarung bantal, kaos warna biru muda dan sebatang kayu pohon ketela. Serta dua sarung, dua celana, pembalut terdapat noda darah terbungkus plastik, sebuah daging ari ari bayi, baskom plastik dan cobek dari tanah liat.

"Pelaku terancam pasal 76 B Sub Pasal 76 C dan Pasal 80 (1), (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 5 tahun dan apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tuanya hukuman di tambah sepertiga," pungkasnya. [zid/mu]

Tag : buang bayi, pembuangan bayi, ngambon



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat