Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disdag Sidak Ketersediaan LPG di Pangkalan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 April 2018 09:00

Disdag Sidak Ketersediaan LPG di Pangkalan

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bojonegoro, terus berupaya menyetabilkan harga maupun ketersediaan LPG 3 kilogram (Kg) di Kota Ledre.

Sebelumnya, ketersediaan LPG melon sebelum memasuki bulan ramadhan ini sempat langka di beberapa wilayah di Bojonegoro, lantaran meningkatnya permintaan yang bersamaan dengan hari libur. Sehingga, Disdag melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa pangkalan LPG di Bojonegoro.

Pantauan yang langsung dilakukan Disdag bersama agen elpiji 3 kg, dimulai dengan mendatangi pangkalan elpiji di Jalan Sawunggaling Kota Bojonegoro, dan dilanjutkan ke beberapa pangkalan lainnya.

"Sidak ini bertujuan untuk mengecek langsung stok LPG dan harga di lapangan, karena sempat melambung harganya beberapa hari yang lalu lantaran langka," terang Plt. Kepada Dinas Perdagangan, Agus Hariyana.

Pantauan di lokasi, harga jual LPG 3 kg, kata Agus, untuk konsumen rumah tangga sebesar Rp16.000 per tabungnya. Sementara itu, harga dari agen untuk penjual pangkalan dijual seharga Rp 14.500 per tabung.

"Sebelumnya memang ditemukan pangkalan yang menjual di atas harga jual eceran tertinggi (HET) karena dijual dengan harga Rp17.000 per tabung," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Selain itu, inspeksi mendadak ini juga bertujuan sebagai antisipasi menjelang bulan suci ramadhan. Pasalnya, jelang puasa kebutuhan LPG untuk rumah tangga pasti meningkat.

"Sejauh ini pasokan LPG 3 kg masih terpantau aman," terangnya.

Tak hanya itu saja, selain menanyakan ketersediaan pasokan elpiji 3 kg, tim Disdag juga menanyakan keluhan-keluhan bagi penjual pangkalan. Dan juga mengecek logbook pangkalan, namun hingga kini belum ada pelanggaran.

"Hampir semua pangkalan telah mematuhi aturan dalam menjual elpiji 3 kg tersebut, meskipun ada sebagian kecil yang melanggar," pungkas Agus Hariyana. [din/mu]

Tag : sidak, dinas perdagangan, disdag



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini