13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Nganggur, Pria Asal Trucuk Curi Sepeda

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 April 2018 06:00

Nganggur, Pria Asal Trucuk Curi Sepeda

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - RM (41) tersangka pencurian sepeda gunung di halaman Masjid Al-Furqon, Desa Ledokulon, Kecamatan Kota Bojonegoro, Senin (9/4/2018), mengaku nekat mencuri karena desakan kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya itu RM harus mendekam di Mapolsek Kota Bojonegoro.

"Pelaku merupakan pengangguran. Oleh karena itu dia mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Kota, Kompol Eko Dhani Rinawan kepada blokBojonegoro.com, Senin (9/4/2018).

Menurutnya, pelaku tetap akan dipidanakan. Namun dirinya belum bisa memastikan terkait hukuman yang akan diganjarkan pada RM. Namun, jika mengacu peraturan yang ada, dia mencuri tidak lebih dari Rp2.500.000 maka akan dikenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Rencananya pelaku akan melakukan sidang pada Selasa ini (10/4/2018) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Tersangka diancam pasal 364 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 bulan.

Perlu diketahui, RM mencuri sepeda dan menjadi bulan-bulanan warga hingga tertangkap dan dihajar massa. Beruntung ada petugas kepolisian dari Babinkatimas Ledokwetan yang segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Kota. [top/mu]

Tag : tersangka, pencuri, sepeda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat