Dispensasi Nikah di Bojonegoro Masih Tinggi
blokbojonegoro.com | Monday, 16 April 2018 08:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Pernikahan dini atau dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro masih tergolong tinggi. Buktinya, dalam satu bulan saja di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro tercatat masih ada 8 kasus dispensasi nikah karena umur calon pengantin masih kurang, tepatnya bulan Maret.
"Total selama 3 bulan tahun 2018 awal ini ada 34 kasus dispensasi nikah yang masuk di PA Bojonegoro," kata Kepala Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik kepada blokBojonegoro.com.
Ia menjelaskan, pada bulan Januari masyarakat yang meminta dispensasi nikah (diska) ada 11 perkara, sedangkan pada Februari sebanyak 15 perkara.
Sebelumnya pada tahun 2017 yang lalu dispensasi nikah menurun. Sholikin berpendapat, jika salah satu penyebab turunnya angka diska di Kabupaten Bojonegoro adalah tingkat pendidikan yang sudah baik.
"Semakin tinggi diska berati tingkat pendidikanya di suatu daerah itu masih rendah. Jika semakin kecil jumlah diskanya berarti pendidikan sudah semakin tinggi," jelasnya.
Ia menjabarkan, selama ini perhatian dalam bidang pendidikan sudah terbukti. Sehingga diharapkan angak diska nanti akan terus berkurang. "Kalau nikah di usia dini kan berarti tidak sekolah ke jejang yang lebih tinggi. Saat ini bupati telah mencanangkan wajib sekolah hingga diberikan bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk SMA," terangnya.
Ditegaskan Sholikin Jamik, disamping penyebab tingginya diska karena tingkat pendidikan rendah, juga dilatarbelakangi faktor ekonomi serta moral yang masih rendah pula. "Apabila diska kecil berarti angka kemiskinan bisa dibilang turun," tandasnya. [top/mu]
Tag : diska, dispensasi nikah
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini