07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disurati Gubernur, UUP Bojonegoro Akan Dihapuskan

blokbojonegoro.com | Monday, 30 April 2018 16:00

Disurati Gubernur, UUP Bojonegoro Akan Dihapuskan

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menetapkan Upah Umum Pedesaan (UUP) sebesar 1.005.000 rupiah pada tahun 2015 kemarin, kini, UUP yang berlaku untuk perusahaan yang berada di daerah yang tidak dilewati jalur Provinsi akan dihapuskan.

Dihapusnya UUP lantaran peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Upah Umum Perdesaan Industri Padat Karya menyelahi peraturan. Seharusnya, dalam konteks penetapan upah yang lebih berhak adalah wewenang dari Gubernur.

"Kita mendapat surat itu sekitar pertengahan Maret yang lalu dan sekarang dalam proses pengkajian penghapusan UUP tersebut," Kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi.

Sebenarnya, untuk peraturan undang-undang ada semacam dasar kewenagan yang tidak boleh dilakukan Bupati. Namun peraturan tersebut malah dilanggar.

Dalam konteks tersebut memang secara kasarnya melanggar peraturan. Namun jika dilihat sebelumnya, tujuan UUP adalah untuk mempermudah investor mendirikan perusahaan diperdesaan dan tentunya mendongkrak perekonomian masyarakat.

"Memang melanggar, tetapi kita lihat setelah ditetapkannya Perbup ada perusahaan asing yang mendirikan usaha di perdesaan, contohnya pabrik sepatu yang berada di Desa Bakung, Kecamatan Kanor," ucap Faisol.

Ia juga mengungkapkan, jika hanya melihat gaji para karyawan Faisor Ahmadi juga sangat kasihan. Sebab, perbedaan antara UUP Bojonegoro dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sekarang berjumlah Rp1.7 juta sekian cukup berbeda jauh.

"Jika sudah selesai kami telaah dan kaji, kami akan berikan berkasnya kepada PJ Bupati Bojonegoro untuk disahkan," lanjutnya.

Selain itu, jika berkas sudah disahkan pemkab akan menggandeng Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk mensosialisakian keputusan baru tersebut. Serta untuk proses pengesahan itu, diperkirakan selesai pada akhir Juni dan langsung bisa diterapkan.

"Walapun undang-undang tentang UUP belum dicabut, otomatis akan tidak berlaku, lantaran kalah tinggi dengan peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur atau Provinsi," pungkasnya.[din/col]

Tag : uup, bupati



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat