Ibu Pembuang Bayi Terancam 15 Tahun Penjara
blokbojonegoro.com | Saturday, 19 May 2018 18:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Kasus pembunuhan bayi tak berdosa di Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro berhasil diungkap polisi. Petugas juga telah mengamankan pelaku pembunuhan yaitu ibu kandungnya, Sri Ayu Ningtyas (19).
Pelaku yang kini menjalani pemeriksaan, terancam pasal 80 ayat (3) Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU. No. 23 tahun 2002. tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 55 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain mengatakan kasus ini masih dalam penyedikan. Hasil pemeriksaan mengarah kepada ibu bayi yang dengan sengaja membuang bayi ke jamban.
"Hasil otopsi bayi masih hidup waktu dilahirkan," jelas Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan tersangka, bayi tak berdosa dibuang ke dalam jamban di belakang rumah, Jumat (18/5/2018) pagi. Dugaan kuat pelaku nekad membuang bayi lantaran malu. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 penjara.
Hasil pemeriksaan didapati bayi sempat menghirup udara. Sesuai tes apung paru bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup. Sedangkan penyebab kematian gagal nafas. Saat penyidik belum meminta keterangan pelaku lantaran masih opname di RSUD Ngawi karena mengalami pendarahan.[oel/ito]
Tag : pelaku, bunuh, ngawi, margomulyo
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini