Kajian Islami (5)
blokbojonegoro.com | Monday, 21 May 2018 17:00
Oleh: Alhafiz Kurniawan*
Pada rubrik kajian islami kali ini akan dibahas tentang bagaimana cara yang baik bermuamalah dengan non muslim.
Pembaca yang budiman di mana pun berada, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebelum masuk ke dalam pembahasan inti, kami mengawalinya dengan pembagian non-Muslim dalam Islam.
Dalam kajian Islam, kita menemukan setidaknya dua kategori non-Muslim dalam Islam, yaitu kafir harbi dan kafir dzimmi atau sering disebut ahli dzimmah. Kafir harbi merujuk pada non-Muslim yang memusuhi umat Islam dan berusaha menghalangi dakwah Islam. Sementara kafir dzimmi adalah non-Muslim yang hidup damai dan bergaul bahu-membahu dengan umat Islam. Ciri kafir dzimmi disinggung dalam Tafsir Al-Qasimi berikut ini:
وأما أهل الذمة الذين بين أظهرنا، ممن رضي بأداء الجزية لنا وسالمنا، واستكان لأحكامنا وقضائنا، فأولئك لا تشملهم الآية؛ لأنهم ليسوا بمحادّين لنا بالمعنى الذي ذكرناه
Artinya, “Adapun ahlud dzimmah yang ada di tengah masyarakat kita, termasuk mereka yang rela membayar retribusi kepada kita, hidup damai dengan kita, dan tunduk pada regulasi dan putusan pemerintah kita, maka mereka itu tidak tercakup dalam ayat ini karena mereka tidak melakukan perlawanan terhadap kita sebagai makna yang kami jelaskan,” (Lihat M Jamaluddin Al-Qasimi, Tafsirul Qasimi atau Mahasinut Ta‘wil, [tanpa catatan kota dan tahun], cetakan pertama, juz XVI, halaman 5731).
Non-Muslim yang masuk dalam kategori ahli dzimmah memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lain. Kita sebagai Muslim boleh berinteraksi dan harus bergaul secara baik dengan mereka sebagai keterangan Tafsir Al-Qasimi berikut ini:
ولذا كان لهم ما لنا، وعليهم ما علينا، وجاز التزوج منهم ومشاركتهم، والاتجار معهم، وعيادة مرضاهم. فقد عاد النبي صلى الله عليه وسلم يهودياً، وعرض عليه الإسلام فأسلم كما رواه البخاري
Artinya, “Karena itu mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kita. Kita boleh menikahi perempuan mereka, berkumpul, bertransaksi, dan menjenguk orang sakit dari kalangan mereka. Rasulullah SAW pernah menjenguk seorang Yahudi dan juga pernah mengajaknya memeluk Islam dan yang bersangkutan menerimanya sebagaimana riwayat Bukhari,” (Lihat M Jamaluddin Al-Qasimi,Tafsirul Qasimi atau Mahasinut Ta‘wil, [tanpa catatan kota dan tahun], cetakan pertama, juz XVI, halaman 5731).
Meskipun demikian, perkawinan dengan non-Muslim masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Tetapi polemik terkait perkawinan beda agama di kalangan masyarakat cukup bersuara.
Syekh M Jamaluddin Al-Qasimi dalam tafsirnya menambahkan bahwa kebijakan dan regulasi pemerintah wajib melindungi dan mengakomodasi kepentingan mereka. Pemerintah memiliki kewajiban yang sama dengan umat Islam terkait perlakuan terhadap non-Muslim.
وعلى الإمام حفظهم والمنع من أذاهم، واستنقاذ أسراهم، لأنه جرت عليهم أحكام الإسلام، وتأبد عهدهم، فلزمه ذلك، كما لزم المسلمين، كما في " الإقناع " و " شرحه
Artinya, “Pemerintah wajib melindungi mereka, menghalangi pihak yang ingin menyakiti mereka, dan menyelematkan tawanan mereka. Pasalnya, hukum yang berlaku di kalangan Islam berlaku juga pada mereka dan kontrak politik mereka bersifat langgeng. Ini lazim mengikat pemerintah sebagaimana juga umat Islam seperti tercantum pada Iqna‘ dan syarah-nya,” (Lihat M Jamaluddin Al-Qasimi, Tafsirul Qasimiatau Mahasinut Ta‘wil, [tanpa catatan kota dan tahun], cetakan pertama, juz XVI, halaman 5731).
Dalam konteks Indonesia dengan masyarakat yang beragama, toleransi terhadap perbedaan agama, suku, golongan, sangat diperlukan untuk menjaga keharmonisan sosial.
Demikian jawaban yang dapat kami terangkan. Semoga jawaban ini bisa dipahami dengan baik. Kami selalu membuka kritik, saran, dan masukan.
Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
*Pengasuh kanal Bahtsul Masa'il www.nu.or.id
Ilustrasi: factualnews.co
Tag : Kajian, islami
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...