10:00 . Anak dan Orang Tua Bahagia Setelah Khitan   |   09:00 . Suasana Khitan Khitanan Massal oleh Satgas Kesehatan Attanwir   |   08:00 . 50 Peserta Khitan Ikuti Rangkaian Haul 33 KH. Moh. Sholeh   |   20:00 . Besok Pagi Khitanan Massal, Puncak Acara 13 Juni   |   18:00 . Kabur ke Hutan Tinggalkan Barang Curian, Polisi Buru Maling Rel Kereta di Bojonegoro   |   16:00 . JPU Banding Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Alasannya   |   15:00 . Ziarah Khidmat di Pesarean Mbah Djabbar Tsani   |   14:00 . PT KAI Desak Polisi Tangkap Pelaku   |   13:00 . Ratusan Peserta Sambung Sanad Penuhi Pesarean Mbah Faqih Maskumambang   |   10:00 . Pemberangkatan Peserta Sambung Sanad ke Gresik   |   09:30 . Start Awal Sambung Sanad di Pesarean Ponpes Attanwir   |   09:00 . Ratusan Peserta Ikuti Sambung Sanad IKAMI ATTANWIR   |   17:30 . Sambung Sanad ke Mbah Abu Dzarrin oleh IKAMI ATTANWIR   |   17:00 . IKAMI ATTANWIR Sambung Sanad ke Mbah Abu Dzarrin   |   12:00 . Bupati Bojonegoro Lantik 79 Kepala Sekolah dan 105 Pejabat Fungsional   |  
Tue, 10 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perbup Pencabutan UUP Tunggu Penetapan

blokbojonegoro.com | Thursday, 24 May 2018 12:00

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com -
Pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencabutan Upah Umum Pedesaan (UUP) tinggal menunggu tanda tangan Plt Bupati Bojonegoro, Supriyanto.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mendapat surat dari Gubernur Jawa Timur tentang penghapusan UUP yang dirasa tidak pro terhadap masyarakat. Setelah mendapat surat tersebut, pihak pemkab langsung bergerak cepat untuk  pembahasan pencabutan itu.

"Perbup pencabutannya sudah ditanda tangani Pj Bupati dan tinggal penetapkan serta mengundangkannya," terang Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Ahmad Faisol.

Menurut Faisol, pembahasan maupun pembuatan berkas sudah melalui pembahasan yang matang dari instansi-instansi terkait dan tidak ada masalah. Namun dirinya belum bisa mengungkapkan kapan Perbup itu ditandatangani lantaran masih menjadi privasi dan belum bisa dipublikasikan.

"Kami juga masih menunggu tanda tangan dari Pak Sekda untuk pengesahan juga," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto menambahkan masih menunggu pengesahan pencabutan UUP. Sehingga, kemudian akan dikomunikasikan dengan perusahan bersangkutan terkait penetapan UUP tersebut.

"Kalau di Bojonegoro yang menerapkan UUP hanya satu perusahan, yaitu yang berada di Desa Bakung, Kecamatan Kanor dengan pekerja sekitar 600 orang," terang Agus Supriyanto.

Jika perusahan tersebut tidak mau menerapkanya akan mendapat sanksi sesuai pasal 90 ayat (1) UU No.13 Th.2003 (Pidana Kejahatan Pasal 185 Pidana Penjara 1-4 tahun dan denda 100 - 400 jt). Sehingga, bagi perusahan yang tidak menerapkanya siap-siap mendapat sanksi tersebut.

"Jika berbicara tentang pencabutan pasti akan berdampak baik kepada ekonomi masyarakat. Sebab, jika melihat UUP Bojonegoro hanya 1 juta sekian sedangkan untuk UMK Bojonegoro 1,7 sekian dan terlihat  sangat jauh berbeda," tutup Agus Supriyanto.[din/ito]

Tag : upp, bupati, bojonegoro, cabut



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat