Menerima Transfusi Darah Membatalkan Puasa
blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 May 2018 07:00
Reporter:-
blokBojonegoro.com - Menerima darah saat transfusi jelas membatalkan puasa. Karena darah pada hakikatnya adalah tempat sari- sari makanan. Terutama pada bagian yang disebut plasma darah. Menerima darah sama hakikatnya dengan mendapatkan sari-sari makanan yang ini disamakan dengan makan dan minum yang membatalkan puasa.
Sebagaimana infus sari-sari makanan (misalnya infus glukosadan infus elektrolit), maka ini juga hakikatnya sama dengan makan dan minum. Karena ini adalah tujuan dari makanan, yaitu bisa memberikan sari-sari makanan ke seluruh tubuh melalui darah.
Sebagai bukti kita bisa melihat seseorang yang tidak makan dan minum selama beberapa hari karena penyakit yang dideritanya, akan tetapi tetap bisa bertahan karena mendapat infus.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“Suntikan atau infus yang bisa memberikan energi makanan sehingga tidak membutuhkan makan dan minum, Jika dilakukan maka membatalkan puasa walaupun hakikatnya bukan perbuatan memakan dan minum.
Karena hal tersebut semakna dengan makan dan minum, sehingga berlaku hukum makan dan minum. Adapun suntikan atau infus yang tidak memberikan energi makanan, maka bukan termasuk pembatal puasa.
Sama saja jika disuntikkan melalui otot (intramuskular-pent) ataupun melalui pembuluh darah (intravena-pent). Walaupun ia mendapati rasanya, bahkan banyak mengambil faidah dengan beberapa tambaha di kerongkonganya. Maka tidak membatalkan puasa karena bukantermasuk makanan dan minuman, bukan pula semakna denganmakan dan minum.( Dari kitab “Mufthiratus Shiyam Al-Mu’ashirah” karya DR. Ahmadbin Muhammad Al-Khalil).
Namun tidak dianggap membatalkan puasa jika keberadaan rasa makanan di kerongkongan selain melalui makan dan minum. Oleh karena itu para ahli fiqh berkata, “seandainya dioleskan buah Khandzal (buah yang sangatpahit rasanya dan digunakan dahulu sebagai obat pemicu muntahpent) pada telapak kaki, kemudian ia dapati rasanya di kerongkonga nmaka puasanya tidak batal.
*Sumber : Fikih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa dan Ramadhan Penulis : dr. Raehanul Bahraen Editor Ahli : Ustadz Aris Munandar, S.S, M.Pi Editor Isi : dr. Adika Mianoki Lay Out : Qonita Graph. www.kesehatanmuslim.com
Tag : pendidikan, kesehatan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini