Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker Bojonegoro Sidak THR ke Beberapa Perusahaan

blokbojonegoro.com | Monday, 04 June 2018 19:00

Disperinaker Bojonegoro Sidak THR ke Beberapa Perusahaan

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa perusahaan. Sidak ini dilakukan, untuk memastikan semua karyawan telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri.  

Dengan mengunjungi beberapa perusahaan, Disperinaker langsung bertemu dengan pemilik perusahaan dan para pekerja menanyakan tentang pemberian THR ke karyawan pabrik.

"Kami langsung menanyakan terkait proses pemberian THR seperti apa dan apakah sudah ada yang mendapatkan atau belum," ujar Kasi Hubungan Industri (HI) Disperinaker Bojonegoro, Imam SW, Senin (4/6/2018).

Dalam ispeksi tersebut, Disperinaker tidak menemukan permasalahan ataupun laporan dari para pekerja. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang telah memberikan THR pada 30 Mei kemarin. Namun ada juga perusahaan yang baru akan memberikan THR pada 7 atau 8 Juni mendatang.

"Kita tadi tidak menemukan permasalahan, semua perusahaan yang disidak memahami regulasi di dalam surat edaran," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Selain itu, jika ada perusahaan yang telat memberikan THR kepada para pekerja, Imam menegaskan akan dikenai sanksi denda.

"Yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kewajiban perusahaan untuk membayar," tutur Imam, Senin (4/6/2018).

Sanksi denda itu diatur dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.

Sedangkan di pasal 11 menyebutkan setiap perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dijatuhi sanksi administratif. Sanksi ini diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disperinaker juga meminta perusahaan tidak terlambat membayar THR kepada para karyawannya. Menurutnya, THR merupakan hak para pekerja yang harus dibayar oleh perusahaan.

"Tapi intinya kita minta THR harus dibayarkan, H-7 harus dibayarkan karena itu hak dari para pekerjanya," pungkas ayah dua anak ini.[din/lis]

Tag : disperinaker, thr, sidak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini