16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Mendekati Pilkada, PMII Bojonegoro Ajak Bijak Gunakan Medsos

blokbojonegoro.com | Friday, 22 June 2018 08:00

Mendekati Pilkada, PMII Bojonegoro Ajak Bijak Gunakan Medsos

Kontributor: Apriani

blokBojonegoro.com - Media sosial yang mulai menjadi trend pada era milenial, menjadikan masyarakat semakin tak terbatas dalam membangun komunikasi dalam media virtual ini.

Beda dengan media mainstream seperti portal berita online atau media massa koran atau elektronik. Pengguna media sosial bebas untuk mengemukakan pendapat melalui akun yang mereka miliki.

Tak jarang status ataupun cuitan menyinggung suatu pihak akan menimbulkan berbagai macam perdebatan yang dapat dilihat oleh banyak pihak mulai anak sekolah hingga orang awam.

Ditakutkan perdebatan dalam status serta cuitan yang mengandung unsur sara akan ditelan mentah-mentah oleh para pengguna yang awam tentang jejak permasalahan yang terjadi.

PMII Bojonegoro sendiri menganggap permasalahan semacam ini lebih baik diminimalkan hingga dihilangkan untuk saling sindir yang memuat unsur SARA dalam bermedia sosial. Lebih-lebih sekarang adalah musim pilkada, sehingga masyarakat harus lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial, agar tidak terpengaruhi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

Ketua umum PC PMII Bojonegoro, M. Kamaluddin menegaskan, sebagai masyarakat yang arif harus mampu menggunakan media sosial dengan baik tanpa melakukan suatu perbuatan yang meresahkan pengguna Media Sosial yang lain, dan dapat memancing terjadinya perdebatan antar sesama loyalis atau oknum-oknum yang fanatik terhadap salah satu calon dalam PIlkada 2018, urusan Pilkada jangan sampai menimbulkan perpecahan di masyarakat.

"Sebagai pemuda visioner Kader PMII Bojonegoro siap menjadi pelopor pengguna media sosial yang baik tanpa adanya ujaran kebencian," ujar Kamal sapaan akrabnya kepada blokBojonegoro.com.

Ia juga menambahkan, istilah SARA pada prinsipnya juga sudah diatur dalama UU ITE yang termaktub pada undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektrokik (ITE). Secara khusus dalam pasal 28 ayat (2), undang-undang ini mengatur soal penegakan hukum yang berkaitan dengan penyebaran kebencian berdasarkan SARA.

"Yang mana pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," jelas laki-laki yang berasal dari Kecamatan Ngasem itu.

Kamal juga menyebutkan, untuk ketentuan sanksi pidana Pasal 28 ayat (2) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) berbunyi: 'Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah'.

"Marilah kita sama-sama bijak dalam bermedia sosial agar tidak menimbulkan perselisihan sesama saudara sebangsa," ajaknya. [ani/mu]

Tag : pilkada, pilbup bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat