Parkir di Jalan Dikeluhkan
Pungli, Petugas Parkir Nakal Bisa Diproses Hukum
blokbojonegoro.com | Saturday, 23 June 2018 08:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dinas terkait, setelah adanya keluhan parkir dari masyarakat. Pasalnya petugas parkir nakal yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat diproses hukum.
Hal itu ditengarai para juru parkir di jalan-jalan memungut biaya parkir bermacam-macam, ada yang Rp2 ribu dan bahkan sampai Rp5 ribu. Padahal kendaraan tersebut bernomor plat S Bojonegoro dan sudah membayar parkir berlangganan.
"Bisa saja. Jika masyarakat yang dipungut parkir sudah bayar parkir berlangganan dan mereka tidak terima, melapor kepada pihak berwajib. Karena mereka dikenakan parkir dua kali yang ini sebenarnya tidak boleh," kata wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito.
Politisi Gerindra Kabupaten Bojonegoro itu menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang di dalamnya termasuk retribusi parkir berlangganan, sampai saat ini masih berlaku. Sehingga masyarakat sebenarnya berhak mendapat fasilitas bebas parkir di ruas jalan mana saja yang ada di Bojonegoro.
Seperti untuk di ruas jalan perkotaan dan beberapa titik terminal seperti di Temayang, Padangan dan Margomulyo ada petugas parkir yang dikontrak oleh Dishub, yang dibayar Rp1,5 juta setiap bulan untuk melayani masyarakat yang parkir di ruas jalan yang ada Bojonegoro.
"Seharusnya penarikan parkir di jalan tidak diperbolehkan. Sebab sudah bayar parkir berlangganan setiap tahun," terangnya.
Informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com, masyarakat mengeluh meskipun tidak ditarik parkir, para petugas parkir menggunakan isyarat tubuh dengan mengejar kendaraan parkir yang hendak jalan, maupun membantu menata kendaraan tersebut padahal sudah terpakir rapi. [ito/mu]
*Foto ilustrasi parkir
Tag : parkir
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini