06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Parkir di Jalan Dikeluhkan

Pungli, Petugas Parkir Nakal Bisa Diproses Hukum

blokbojonegoro.com | Saturday, 23 June 2018 08:00

Pungli, Petugas Parkir Nakal Bisa Diproses Hukum

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dinas terkait, setelah adanya keluhan parkir dari masyarakat. Pasalnya petugas parkir nakal yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat diproses hukum.

Hal itu ditengarai para juru parkir di jalan-jalan memungut biaya parkir bermacam-macam, ada yang Rp2 ribu dan bahkan sampai Rp5 ribu. Padahal kendaraan tersebut bernomor plat S Bojonegoro dan sudah membayar parkir berlangganan.

"Bisa saja. Jika masyarakat yang dipungut parkir sudah bayar parkir berlangganan dan mereka tidak terima, melapor kepada pihak berwajib. Karena mereka dikenakan parkir dua kali yang ini sebenarnya tidak boleh," kata wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito.

Politisi Gerindra Kabupaten Bojonegoro itu menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang di dalamnya termasuk retribusi parkir berlangganan, sampai saat ini masih berlaku. Sehingga masyarakat sebenarnya berhak mendapat fasilitas bebas parkir di ruas jalan mana saja yang ada di Bojonegoro.

Seperti untuk di ruas jalan perkotaan dan beberapa titik terminal seperti di Temayang, Padangan dan Margomulyo ada petugas parkir yang dikontrak oleh Dishub, yang dibayar Rp1,5 juta setiap bulan untuk melayani masyarakat yang parkir di ruas jalan yang ada Bojonegoro.

"Seharusnya penarikan parkir di jalan tidak diperbolehkan. Sebab sudah bayar parkir berlangganan setiap tahun," terangnya.

Informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com, masyarakat mengeluh meskipun tidak ditarik parkir, para petugas parkir menggunakan isyarat tubuh dengan mengejar kendaraan parkir yang hendak jalan, maupun membantu menata kendaraan tersebut padahal sudah terpakir rapi. [ito/mu]

*Foto ilustrasi parkir

Tag : parkir



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat