Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

AMAN Ajak Masyarakat Bojonegoro Tolak Politik Uang

blokbojonegoro.com | Sunday, 24 June 2018 16:00

AMAN Ajak Masyarakat Bojonegoro Tolak Politik Uang

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com -
Memasuki hari tenang Pilkada Bojonegoro 2018 pada 27 Juni, elemen masyarakat di Kabupaten Bojonegoro menyerukan ajakan tolak politik uang. Aksi seruan tersebut ditandai dengan dekorasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Sipil Bojonegoro Deklarasikan Gerakan Anti Money Politik (AMAN) di warung Irengblez jalan Panglima Polim Bojonegoro, Minggu (24/6/2018).

Koordinator AMAN, M. Alfianto menyerukan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro perlu mengingat bahwa Pilkada saat ini beda, sebab lebih ketat aturannya. "Jadilah pemilih yang rasional dengan menjauhi semua larangan. Yang paling utama, jauhilah money politik, hindarkan keluarga anda dari ancaman pidana," ajaknya.

Fian panggilannya menceritakan, gerakan aliansi ini berawal melihat keterbatasan personal Panwas dalam menindaki laporan warga. Maka aliansi masyarakat sipil mengharuskan diri untuk turut hadir dalam mengawal perundang-undangan yang berlaku, agar tercipta iklim demokrasi yang sehat di elemen masyarakat.

"Harapan kita kedepan, akan bekerjasama dengan Panwas dan pihak keamanan dalam mengawasi praktik Pilkada di Bojonegoro ini agar terbebas dari money politik, apalagi menjelang pilkada seperti ini," terang alumni IKIP PGRI Kabupaten Bojonegoro itu.

Ketua PC PMII Kabupaten Bojonegoro, M. Kamaluddin yang juga menjadi anggota AMAN, sangat mendukung gerakan edukasi ke publik untuk menolak politik uang menjelang Pilkada ini. Sehingga harus menjadi pelopor demokrasi yang sehat, dan akan mensosialisakan ke seluruh lapisan masyarakat untuk menolak segala bentuk money politik.

"Serta berani melaporkan kepada kami dan pihak berwenang apabila ada calon Kepala Daerah atau timses calon yang akan melakukan money politik," ujar sahabat Kamal saat hadir deklarasi AMAN.

Tampak deklarasi AMAN di Bojonegoro ini dihadiri dari berbagai komponen masyarakat, yakni dari aktivis pemuda, aktivis perempuan, aktivis mahasiswa, aktivis sosial dan jurnalis. Sehingga seluruhnya akan berkomitmen menolak dan mengawasi politik uang dalam Pilkada Bojonegoro mendatang.

Seperti diketahui dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tenrang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditegaskan dalam Pasal 187 Ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan,  denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Termasuk isi pasal 73 ayat (4), selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah. Serta mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Bahkan ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 dalam Pasal 71 ayat (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
memengaruhi pemilih.

Ancaman pidana pelanggaran ini ditegaskan dalam Pasal 78 ayat (2), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, Relawan, atau Pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jadi,  ingat Pemberi dan Penerima uang di Pilkada siap-siap diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar. [zid/ito]
 

Tag : pilkada, jatim, bojonegoro, kpu, polres, cabup, cawabup, panwaskab, kades



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini