Diduga Selingkuh dengan Istri Kesra, Kasun Ngapus Diberhentikan
blokbojonegoro.com | Tuesday, 26 June 2018 20:00
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Kasus asusila atau perselingkuhan yang dilakukan oleh Ri (38) Kepala Dusun (Kasun) Ngapus, Desa Glahan, Kecamatan Sugihwaras dengan Un (27) istri dari Kaur Kesejahteraan (Kesra) Desa Glagahan, berujung dengan pemecatan.
Dugaan tindak asusila yang dilakukan dirasa sangat mencoreng nama baik dari Desa Glagahan. Sehingga, masyarakat setempat menuntut Kepala Desa Nglagahan agar memberhentikan Ri.
"Ya sangat kecewa sekaligus malu, lantaran perangkat desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat malah berbuat yang tidak pantas dilakukan," terang salah satu masyarakat, AP.
Dia menambahkan, permintaan warga tersebut sudah bulat. Mereka menuntut agar Ri dicopot dari perangkat desa.
Sebelumnya, Un disumpah oleh keluarganya dengan kitab suci Alquran dan mengakui pernah melakukan hubungan badan dan dibuktikan dengan sebuah chat di Watshapnya.
Alhasil dengan pengakuan Un, masyarakat yang geram langsung mendatangi Ri yang sedang dinas di balai desa setempat. Puluhan warga yang didominasi oleh ibu-ibu tersebut menuntut agar Ri mengundurkan diri dari kepala dusun.
Alih-alih mendapatkan jawaban yang jelas dari Ri, kepala dusun tersebut malah terkena penyakit stroke dan langsung dilarikan ke RSUD Sososdoro Djatikusumo. Kemudian pada hari Senin (25/6/2018) kemarin, Kepala Desa dan seluruh perangkat desa, memberi ruang mediasi untuk para korban dan tersangka menghadirkan tokoh agama dan Pemuda Karang Taruna.
"Hasil mediasi dengan warga, kita tetap memberhentikan Ri sebagai kepala dusun karena telah mencoreng nama baik desa," terang Kepala Desa Glagahan, Imam Muslih.
Untuk surat pemberhentian baru akan direkomendasikan dan ditindak lanjuti ke Kecamatan. Sebab, dari bukti maupun berita acara dan dokumentasi sudah lengkap, sehingga tinggal mengajukannya saja.
"Saya akan tetap memberhentikan dan rekomendasi atau laporan yang akan ditunjukan kepada masyarakat," tutup Imam. [din/lis]
Tag : Kasun, Ngapus, kedungadem
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...