15:00 . Semangat TNI Cilik Bojonegoro, Dari Lapangan Latihan ke Podium Juara   |   13:00 . Polisi Buru Maling Ratusan BH di Bojonegoro   |   12:00 . Geger! Warga Bojonegoro Temukan Ratusan BH Wanita di Gedung Bekas Sekolah   |   10:00 . MWC NU Balen Gelar Bimtek Juleha Sambut Idul Adha 1446 H   |   21:00 . Inilah 15 Finalis Kange-Yune 2025   |   20:00 . Wakil Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Tawangmangu   |   19:00 . Puluhan Pelari Turut Bojonegoro Running Home Ajak Masyarakat Bergerak Menuju Indonesia Sehat   |   18:00 . Serius di Sesi Wawancara Kange-Yune   |   15:00 . Seleksi Tahap 2, Dipilih 15 Pasang Kange-Yune   |   14:00 . 104 Desainer Muda Berebut Maju ke Grand Final   |   12:00 . Seleksi Tahap 2 Kange-Yune dan Desainer Muda   |   08:00 . Inilah Juri Seleksi Tahap 2 Kange-Yune Bojonegoro   |   21:00 . Suasana Rumah Duka Warga Bojonegoro yang Terlibat Laka Maut di Tawangmangu   |   20:00 . Medayoh ke Perpustakaan   |   19:00 . 6 Ambulans Dinkes Bojonegoro Jemput Jenazah Korban Laka di Tawangmangu   |  
Mon, 19 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Pemkab Tetapkan Rabu Hari Pemungutan Suara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 26 June 2018 06:00

Pemkab Tetapkan Rabu Hari Pemungutan Suara

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Pemerintah telah menetapkan bahwa hari Rabu (27/6/2018) besok sebagai hari libur nasional, hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 15 Tahun 2018, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal itu juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang juga mengeluarkan Surat Edaran bahwa Rabu besok sebagai hari pemungutan suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bojonegoro serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.

Humas Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiarto mengatakan, surat edaran bernomor 800/2445/412.301/2018 itu berisi penetapan hari pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018. "Selain itu masyarakat Bojonegoro Rabu besok wajib menggunakan hak pilihnya," kata Heru.

Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Surat edaran tersebut dikeluarkan tertanggal 25 Juni 2018," tandasnya. [saf/mu]

2_3

Tag : pilkada bojonegoro, pemilu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat