Pilkada Bojonegoro 2018
Polisi Dilarang Mendokumentasikan Hasil Suara di TPS
blokbojonegoro.com | Tuesday, 26 June 2018 09:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Anggota kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan di lokasi pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilarang melakukan pendokumentasian dan pencatatan hasil suara.
Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas dan tidak dilibatkan dalam persoalan politik, jika terjadi perselisihan hasil pemungutan suara.
“Biar masing-masing saksi dari pasangan calon yang mencatat. Anggota kami cukup mengamankan jalannya proses pemungutan suara hingga penghitungan,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP, Ary Fadli, Selasa (26/6/2018).
Kapolres menegaskan, posisi aparat kepolisian berada di lokasi setelah adanya larangan kepada anggotanya selama berada di tempat pemungutan dan penghitungan suara.
Larangan untuk polisi tersebut adalah memasuki tempat pemungutan suara, mempengaruhi masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya, mendokumentasikan dan pencatatan hasil penghitungan suara. [oel/mu]
Tag : pilkada bojonegoro, pemilu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini