Terbitkan Surat Edaran, Ini Pesan Plt Sekda
blokbojonegoro.com | Tuesday, 26 June 2018 12:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro langsung menindaklanjuti Keppres Nomor 15 Tahun 2018 terkait hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 sebagai libur nasional dengan membuat surat edaran.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Yayan Rohman mengaku, pihaknya sudah membuat surat edaran nomor 800/2455/412.301/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa timur, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.
Surat ini sudah disebarkan ke Pj Bupati, Asisten, instansi vertikal dan seluruh kepala dinas di lingkungan Pemkab Bojonegoro. "Suratnya sudah saya tandatangani dan hari ini juga diedarkan," tegas dia.
Menurutnya, surat edaran seirama dengan Keppres dimana penetapan libur dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk diliburkan, jadi ASN bisa melaksanakan hak pilih," katanya.
Dalam pelaksanakan Pilkada, Yayan mengingatkan PNS harus netral terkait dengan calon yang berebut kursi Bojonegoro satu. Pihaknya juga menginstruksikan pada unit, OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat antara lain rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran dan lainnya untuk melakukan pengaturan piket karyawan. [oel/mu]
Tag : pilkada bojonegoro, pemilu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini