Pilkada Bojonegoro 2018
Sesuai Tahapan, KPU Tak Terpengaruh Quick Count
blokbojonegoro.com | Thursday, 28 June 2018 20:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro mengklaim tidak akan terpengaruh dengan quick count yang dihimpun beberapa lembaga.
Divisi Sumberdaya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Bojonegoro, Mustofirin menjelaskan, setelah proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mulai sekarang ini tanggal 28 Juni sampai 4 Juli dilakukan penghitungan ditingkat PPK atau kecamatan.
Setelah semuanya dilakukan dijadwalkan penghitungan dan penetapan ditingkat kabupaten bisa memilih antara tanggal 4 sampai 6 Juli 2018. "Quick count tidak menjadi pembanding KPU," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Kamis (28/6/2018).
Menurutnya, penghitungan cepat yang dilakukan tersebut (paslon utamanya) semuanya sah-sah saja. "Tapi KPU berdiri sendiri, berjalan sesuai aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Pasalnya dalam penghitungan yang dilakukan KPU Kabupaten Bojonegoro nantinya akan pleno terbuka dan mengundang seluruh paslon. "Termasuk PPK akan hadir ke KPU untuk menghitung. Sehingga sekarang ini bila sudah PPK akan mengirimkan langsung ke KPU," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com menyebutkan, jadwal kegiatan PPK diawali tanggal 20 sampai 26 Juni itu supervisi dan monitoring pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, 27 Juni supervisi dan monitoring pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Berikutnya tanggal 27 sampai 29 Juni menerima hasil penghitungan dari TPS, 26 Juni sampai 4 Juli pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU Kabupaten/Kota.
Dilanjutkan 28 Juni sampai 4 Juli pengumuman salinan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dan 4 sampai 6 Juli dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota, penetapan hasil rekapitulasi dan penyampaian ke KPU Provinsi. [ito/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini