PENGUMUMAN
blokbojonegoro.com | Thursday, 12 July 2018 08:00
Saya, mengumumkan secara terbuka dan jujur dan mengemukakan ke publik, bahwa pada hari Senin, 28 Maret Tahun 2011 tersangkut perkara judi dadu dan dijatuhi pidana penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Nomor: 228/Pid.B/2011/PN Bjn yang telah memperoleh kekuatan hukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain putusan hakim karena terpidana melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
ttd.
Sudjono Budiono
Tag : politik
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini