21:00 . Geger! Sumur Bor di Bojonegoro Semburkan Gas dan Api Setinggi 5 Meter   |   20:00 . Ribuan Warga Banjiri Lokasi Semburan Gas dan Api di Bojonegoro   |   20:00 . Hari Ketiga Mudik, Ribuan Pemudik Turun di Stasiun Bojonegoro   |   19:00 . Maksimalkan Telemedicine, Pemkab Bojonegoro Sediakan Layanan Kesehatan Digital Masyarakat   |   17:00 . Ingin Lahirkan Buku, Peserta Didik MTs Unggulan Ulul Albab Diberi Pelatihan Menulis Esai   |   08:00 . Mudik Lebaran, 24 Ribu Penumpang Naik Turun di Stasiun Bojonegoro Jawa Timur   |   19:00 . UNUGIRI Bojonegoro Raih Peningkatan Peringkat Akreditasi untuk 5 Jurnal Ilmiah   |   15:00 . KUR BRI Bantu Pedagang Pasar Banjarejo Atasi Permodalan   |   14:00 . PDAM: Tahun 2026 Targetkan 25 Ribu SR Terpasang di 3 Kecamatan Bojonegoro   |   13:00 . Pelaku Usaha Ungkap Manfaat QRIS BRI di Bazar Ramadhan   |   12:00 . Ramadhan 1446 H, Taekwondo Bojonegoro Kembali Bagi-Bagi Takjil   |   23:00 . 12 Hari Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ringkus 139 Tersangka   |   22:00 . PDKB Bukber Ramadan dan Ngaji Bareng   |   21:00 . Mas Bupati: Selamat Jalan Mbak Eny, Sosok yang Pintar dan Kuat   |   20:00 . Jenazah Eny Soedarwati Dimakamkan di Tanah Suci   |  
Mon, 24 March 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum Penjaga Gereja di Ngasem Cabuli Anak di Bawah Umur

blokbojonegoro.com | Monday, 16 July 2018 15:00

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
WS (41) warga di Kecamatan Ngasem, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai penjaga gereja di daerah setempat tega mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menjelaskan  pencabulan anak di bawah umur melibatkan dua korban. Masing-masing anak usia 14 tahun dan 16 tahun.

"Tempat Kejadian Perkara belakang gereja kecamatan Ngasem," kata Kapolres, Senin (16/7/2018) siang, kepada awak media saat konfrensi pers.

Kronologi kejadian, tersangka melakukan pencabukan sudah beberapa kali sejak tahun 2016,2017 2018, dan baru terungkap karena ada aduan dari orang tua korban.

"Modus tersangka yaitu mengiming-imingi korban dengan hadiah dan ditakut-takuti kena santet apabila tidak melayani," tutur Kapolres.

Sementara petugas mengamankan barangbukti berupa  baju, celana, pakaian dalam milik korban. Atas perbuatanya tersebut  dikenakan Dikenakan Pasal  81 KUHP tentang Pencabulan anak dibawah umur dengan hukuman paling singkat 5 tahun.  [top/ito]

Tag : polres, ngasem, gereja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat