Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lho..! 920 Bidang Tanah Aset Pemkab Belum Bersertifikat?

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 July 2018 09:00

Lho..! 920 Bidang Tanah Aset Pemkab Belum Bersertifikat?

Reporter: M. Safwan

blokBojonegoro.com - Hingga kini ada 920 bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang belum sah memiliki bersertifikat. Meski begitu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, akan melakukan pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro secara bertahap.

Hingga saat ini ratusan aset Pemkab itu sudah terinventaris dan resmi milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, namun kepemilikan tersebut masih belum sah secara hukum karena masih ada yang belum memiliki sertifikat.

Saat ditemui blokBojonegoro.com, Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, M. Ibnu Soeyoeti membenarkan masih ada ratusan bidang tanah aset milik Pemkab belum bersertifikat yang tersebar di seluruh wilayah. Bahkan ada beberapa bidang tanah itu sudah ada bangunannya.

“Kalau jumlahnya ada 920 bidang tanah aset pemkab,” terang Pria yang akrab disapa Ibnu.

Pihaknya mengakui, Pemkab Bojonegoro tidak dapat memproses sertifikat secara bersamaan, lantaran pengajuan ke pihak BPN untuk mengurus itu harus dilakukan secara bertahap.

Ibnu menambahkan, setiap tahunnya Pemkab terus berusaha membuat sertifikat untuk tanah-tanah tersebut dengan bertahap, 30 sampai 40 bidang tanah untuk disertifikatkan ke BPN Bojonegoro.

Adapun untuk mensertifikatkan asset tanah tersebut, BPKAD Bojonegoro harus menyiapkan anggaran sebesar Rp200 juta hingga Rp250 juta setiap tahun, yang digunakan untuk biaya keperluan administrasi seperti membeli materai, fotocopy dan biaya lainnya.

Di sisi lain, Kasi pengadaan tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Geger Teguh Yuwono menuturkan, jika sekitar 90 bidang tanah aset milik Pemkab Bojonegoro saat ini sedang dalam proses.

“Dan saat ini masih terus diproses sertifikatnya dan belum ada yang selesai," tandasnya. [saf/mu]

Tag : tanah, sertifikat, bpn



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini