18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |   22:00 . Kolaborasi Pemkab dan Media, Membangun City Branding Kabupaten Bojonegoro   |  
Thu, 28 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tega Bawa Kabur Motor Teman, Adik-Kakak Diringkus Polisi

blokbojonegoro.com | Thursday, 02 August 2018 06:00

Tega Bawa Kabur Motor Teman, Adik-Kakak Diringkus Polisi

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Seorang pemuda dua bersodara ini memang raja tega, ia adalah MKD alias Dany bin BC (19) dan MSA alias Anam bin BC (20), warga Desa/Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tega membawa kabur motor temannya sendiri.

Korban adalah teman lama kedua pelaku yang bernama Rio Avinda bin Suprianto (18), warga RT.002/RW.001, Desa/Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pelaku diketahui berdomisili di rumah orang tuanya di Desa Gasemraya, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Keduanya disangka melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Karena membawa kabur satu unit sepeda motor Yamah Vixion milik Rio pada Minggu (29/07/2018), sekira pukul 19.00 Wib.

Karena ketahuan mencuri, keduanya diamankan anggota Polsek Pedurungan, Polres Kota Besar Semarang di rumah orang tuanya yang terletak di Desa Gasemraya.

Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli mengungkapkan, kronologi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan kedua pelaku bermula pada Jumat (27/07/2018), sekira pukul 17.00 Wib.

Saat itu, korban Rio bersama seorang temannya M. Rifai (28) warga Desa Guyangan RT.002/RW.002 Kecamatan Trucuk, sedang bekerja sebagai penjaga tambangan Pengkol desa setempat.

“Saat itu datang kedua pelaku dari arah Bojonegoro hendak menuju Desa Trucuk dengan berjalan kaki menyebrang jembatan sesek (bambu) di tambangan Pengkol,” jelas Kapolsek.

Karena kedua pelaku adalah teman lama korban dan jarang bertemu, sehingga korban sempat ngobrol sebentar. Setelah itu, kedua pelaku meminjam sepeda motor milik korban Yamaha Vixon, dengan alasan hendak mandi di rumah.

Namun setelah sepeda motor korban dibawa dan ditunggu beberapa jam tak kunjung kembali, korban selanjutnya mencari ke rumah pelaku, apesnya pelaku yang masih bersaudara itu tidak ditemukan.

“Dan Minggu tanggal 29 Juli 2018 siang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trucuk,” jelas Kapolsek.

Mendapati laporan tesebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya Minggu (29/7/2018), sekira jam 16.00 Wib, saat korban membuka akun Facebooknya, melihat di grup jual beli sepeda motor Semarang, terpampang sepeda motor miliknya dijual di sana.

“Kemudian korban memberikan informasi kepada saudaranya yang berada di Semarang untuk melacak sepeda motor tersebut, sambil melaporkan kembali ke Polsek Trucuk. Sementara saudara korban juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pedurungan Kota Semarang,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi antara Polsek Trucuk dengan Polsek Pedurungan, akhirnya Minggu (29/07/2018) sekira pukul 19.00 Wib pelaku bisa ditangkap.

“Kedua pelaku diamankan petugas di rumah orang tuanya yang terletak di Desa Gasemraya,” terang Kapolsek.

Setelah diamankan, Polsek Trucuk segera menjemput kedua pelaku berikut barang bukti untuk dibawa ke Bojonegoro, guna menjalani proses lebih lanjut. “Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Trucuk,” imbuh kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. [top/mu]

Tag : pencurian, penggelapan, trucuk



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat