16:00 . Pastikan Limbah di Sawah Warga Bojonegoro Bukan Limbah Operasi Pad B   |   15:00 . Ambrolnya Megaproyek Rp40 M, PU SDA Bojonegoro Berdoa Tak Ada Kerugian Negara   |   14:00 . Tok! Bupati dan Wabup Bojonegoro Terpilih Dilantik di Jakarta 20 Februari 2025   |   12:00 . Sawah Warga Bojonegoro Diduga Tercemar Limbah Pertamina EP Sukowati   |   08:00 . Inilah Para Juara Olimpiade Ekonomi STIEKIA 2025   |   14:00 . 47 Tim Antusias Ikuti Olimpiade Ekonomi BEM STIEKIA Bojonegoro   |   10:00 . BEM STIEKIA Bojonegoro Menggelar Olimpiade Ekonomi ke-10   |   07:00 . Jadi Juara, 7 Siswa SMK Negeri Kasiman Wakili LKS Dikmen Jatim   |   22:00 . Sidang Perdana Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, 3 Terdakwa Ajukan Nota Keberatan   |   07:00 . Buron 7 Tahun, DPO Korupsi Kejari Bojonegoro Tertangkap   |   18:00 . STIEKIA Selenggarakan Workshop Pembinaan Karir dan Pengembangan Profesionalitas Dosen   |   16:00 . Proyek Rp40 M di Bojonegoro Ambrol, Polda Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi   |   14:00 . Megaproyek Tebing Sungai Rp40 M di Bojonegoro Diduga Tak Ada Rekomtek BBWS   |   08:00 . UNUGIRI Sinergi dengan Kemensos, LPPM Siap Dukung Program Pengentasan Kemiskinan   |   20:00 . Banjir Jadi Alasan Ambrolnya Proyek Penahan Tebing Rp40 M di Bojonegoro, Begini Faktanya!   |  
Mon, 17 February 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Rampas Handphone di Jalan, Dua Orang Dibekuk

blokbojonegoro.com | Thursday, 16 August 2018 21:00

Rampas Handphone di Jalan, Dua Orang Dibekuk

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Berhati-hatilah saat berkendara terlebih dalam memakai handphone di perjalanan. Selain membahayakan bagi diri sendiri, hal ini ternyata juga bisa memancing kejahatan. 

Terbukti, pihak Polres Bojonegoro berhasil meringkus dua pelaku perampasan handphone di jalan yakni FN (23), dan NV (25) warga Desa Karangpacar dan Kadipaten, Kecamatan Kota Bojonegoro. 

Keduanya harus meringkuk setelah melakukan perampasan Handphone di utara Kampus IKIP Bojonegoro, Jalan Panglima Polim.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan perampasan di dua tempat yang berbeda. “Jadi modusnya, ketika korban sedang naik motor dengan menggunakan handphone. Setelah dianggap posisinya lemah kemudian pelaku perampasan mengambil hanphone tersebut,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Kapolres, korban sempat melakukan perlawanan. Namun, karena kondisinya serba sulit di atas kendaraan akhirnya handphonenya pun raib.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, atas perbuatannya itu kedua tersangka dikenakan Pasal 365 junto 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12, 9 tahun dan tahun, 7 tahun penjara. 

Sementara itu FN salah satu pelaku menuturkan jika dirinya nekat melakukan pencurian tersebut untuk bersenang-senang. "Dijual dan rencananya buat ngopi-ngopi saja,” ujar tersangka saat ditanya Kapolres. [top/lis]

 

 

 

 

Tag : handphone, penjahat, kejahatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat