Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ternyata, Bacaleg PNS, TNI, Polri Belum Serahkan SK Pemberhentian

blokbojonegoro.com | Thursday, 23 August 2018 18:00

Ternyata, Bacaleg PNS, TNI, Polri Belum Serahkan SK Pemberhentian

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro telah menetapkan Data Calon Sementara (DCS) dengan jumlah 612 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dari 16 partai.

Namun, informasi yang beredar ada kurang lebih 5 Bacaleg dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepala Desa serta perangkat. Ternyata, masing-masing belum memyerahkan SK Pemberhentian dari instansi mereka. Padahal, KPU akan segera menetapkan sebagai DCT Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.

Komisioner KPU Bojonegoro, Divisi Teknis Penyelenggara Fatkhur Rohman mengatakan, keseluruhan Baceleg tersebut memang sudah menyerahkan persyaratan (pengunduran diri).

"Sudah semua (persyaratan mereka), tinggal SK (surat keputusan) perberhentian  secara resmi dari instansi yang bersangkutan," kata Fatkhur Rohman kepada blokBojonegoro.com, Kamis (23/8/2018).

Menurut dia, batas akhir penyerahan SK pemberhentian dari intansi mereka sebelum penetapan DCT yaitu pada 20 September 2018."Paling lambat 19 September 2018 lah," beber Fatkhur.

Diketahui, sebelumnya ada 631 bacale DPRD dari 16 partai yang merebutkan 50 kursi dewan. Namun, ditengah perjalanan ada beberpa yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau pun mengundurkan diri sehingga menjadi 612 Bacaleg. [top/lis]

Tag : politik, caleg



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini