10:00 . Program KIP Kuliah Dibuka, Ada 21.490 Kuota Mahasiswa   |   09:00 . KKN-TK UNIGORO Latih Pemandu dan Pengelolaan Wisata di GeoHeritage Teksas Wonocolo   |   08:00 . 183 Kuota Beasiswa Zakat Indonesia untuk S1 PTKIN dan PTN, Ini Daftarnya   |   06:00 . Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta   |   22:00 . Malam Minggu, Live Musik di D'Konco Cafe Bareng Titik Kumpul   |   21:00 . Ngaji Kitab Nasoihul Ibadan Bersama KH. Toha Abrori   |   20:00 . KH. Toha Abrori Mulai Rutingan Ngaji Jum'at Pon di Desa Sarangan   |   17:00 . Warga Desa Sranak Antusias Siap Kolaborasi dengan KKN PINTAR UNUGIRI   |   15:00 . Pembukaan KKN UNUGIRI Kelompok 05, Angkat Semangat Kemandirian Ekonomi Berbasis Aswaja   |   12:00 . Peserta Lomba Mewarnai NU FEST 2025 Bojonegoro Mulai Ramai Mendaftar   |   10:00 . Sinergi PPM oleh EMCL dan Pemkab Bojonegoro   |   09:00 . Sinergi PPM: EMCL dan Pemkab Bojonegoro Satukan Langkah Menuju Pembangunan Merata   |   08:00 . Masih Ada 54.016 Keluarga Miskin di Bojonegoro   |   06:00 . Pemkab Bojonegoro Genjot Pemutakhiran DAMISDA   |   23:00 . Menteri PDTT Apesiasi Program Pemkab Bojonegoro   |  
Sat, 26 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jaga Kerukunan Umat, Penggunaan Pengeras Suara Diatur

blokbojonegoro.com | Wednesday, 29 August 2018 10:00

Jaga Kerukunan Umat, Penggunaan Pengeras Suara Diatur

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Aturan penggunaan pengeras suara untuk masjid maupun musala memang sudah ada sejak lama. Namun beberapa waktu lalu, aturan tersebut tiba-tiba muncul kembali, meski hanya sekadar untuk mengingatkan aturan penggunaannya.

"Memang aturan untuk penggunaan pengeras suara sudah diatur sejak lama yakni pada tahun 1978," kata Kasi Penyelengara Syariah, Kemenag Bojonegoro, M. Abdulloh Hafidz.

Menurut Abdulloh Hafidz, munculnya surat dari Dirjen Binmas pusat itu, hanya untuk mengingatkan kembali sekaligus agar seluruh warga terus menjaga kerukunan antar umat beragama di wilayahnya.

"Surat itu hanya untuk sekadar mengingatkan umat muslim," terang pria yang biasa disapa Hafidz kepada blokBojonegoro.com.

Saat disinggung apakah ada polemik yang terjadi di Bojonegoro terkait penggunaan pengeras suara itu, Hafidz mengungkapkan tidak ada, bahkan dirinya menegaskan di Bojonegoro tidak ada masalah terkait penggunaan pengeras suara.

Meski begitu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan musala agar tetap mematuhi aturan itu, sehingga kedepannya tidak muncul polemik di masyarakat terutama antar umat di Bojonegoro.

"Saya yakin seluruh masyarakat Bojonegoro memahami situasi dan bisa saling menghormati, serta tetap menjunjung tinggi kerukunan antar umat beragama," tegas Hafidz.

Untuk itu, Kemenag Bojonegoro menghimbau kepada seluruh pengurus masjid maupun musala supaya menaati, selain itu juga untuk menjaga kenyamanan antar umat beragama yang saat ini terjalin baik. "Sekaligus penggunaan pengeras suara luar itu hanya saat adzan sebagai tanda waktu masuk waktu salat dan saat doa menggunakan pengeras suara dalam," jelasnya. [saf/mu]

adzan

Tag : pengeras suara



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




    No comments

    blokBojonegoro TV

    Redaksi

    Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

    Lowongan Kerja & Iklan Hemat