Jaga Kerukunan Umat, Penggunaan Pengeras Suara Diatur
blokbojonegoro.com | Wednesday, 29 August 2018 10:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Aturan penggunaan pengeras suara untuk masjid maupun musala memang sudah ada sejak lama. Namun beberapa waktu lalu, aturan tersebut tiba-tiba muncul kembali, meski hanya sekadar untuk mengingatkan aturan penggunaannya.
"Memang aturan untuk penggunaan pengeras suara sudah diatur sejak lama yakni pada tahun 1978," kata Kasi Penyelengara Syariah, Kemenag Bojonegoro, M. Abdulloh Hafidz.
Menurut Abdulloh Hafidz, munculnya surat dari Dirjen Binmas pusat itu, hanya untuk mengingatkan kembali sekaligus agar seluruh warga terus menjaga kerukunan antar umat beragama di wilayahnya.
"Surat itu hanya untuk sekadar mengingatkan umat muslim," terang pria yang biasa disapa Hafidz kepada blokBojonegoro.com.
Saat disinggung apakah ada polemik yang terjadi di Bojonegoro terkait penggunaan pengeras suara itu, Hafidz mengungkapkan tidak ada, bahkan dirinya menegaskan di Bojonegoro tidak ada masalah terkait penggunaan pengeras suara.
Meski begitu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan musala agar tetap mematuhi aturan itu, sehingga kedepannya tidak muncul polemik di masyarakat terutama antar umat di Bojonegoro.
"Saya yakin seluruh masyarakat Bojonegoro memahami situasi dan bisa saling menghormati, serta tetap menjunjung tinggi kerukunan antar umat beragama," tegas Hafidz.
Untuk itu, Kemenag Bojonegoro menghimbau kepada seluruh pengurus masjid maupun musala supaya menaati, selain itu juga untuk menjaga kenyamanan antar umat beragama yang saat ini terjalin baik. "Sekaligus penggunaan pengeras suara luar itu hanya saat adzan sebagai tanda waktu masuk waktu salat dan saat doa menggunakan pengeras suara dalam," jelasnya. [saf/mu]
Tag : pengeras suara
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini