Tolak Seleksi CPNS, K2 Mengadu ke DPRD
blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 September 2018 09:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Adanya informasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), membuat para guru honorer kategori II (K2) hanya bisa gigit jari. Sehingga mereka yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori II (FHK2) Kabupaten Bojonegoro mengadu ke DPRD, Senin (17/9/2018) sore.
Puluhan K2 diterima langsung di ruang Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, oleh Sally Atyasasmi dan Abdullah Umar. Mereka mengadu banyak hal, terkait kondisi K2 yang dirasa kebijakan pemerintah tidak memihak pada K2.
"Yang kita sampaikan banyak hal, termasuk menolak pelaksanaan CPNS 2018. Serta belum ada kejelasan K2 menjadi PNS," kata salah satu GTT K2 dari SDN Tengger Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, Warpian kepada blokBojonegoro.com.
Diceritakan, K2 lahir sejak diterbitkanya PP 56 tahun 2012 tentang perubahan ketua atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dengan kriteria usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit setahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus dan penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD.
Ironisnya terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara kian mempersempit ruang dan peluang HK 2 untuk diangkat menjadi CPNS.
"Karena mensyaratkan batasan maksimal usia 35 tahun serta UU 5 tahun 2005 yang mensyaratkan minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S-1," jelas Sekretaris FKH2 itu.
Pasal seorang honorer K2 sampai saat ini memiliki masa kerja paling sedikit 13 Tahun telah mengabdi mengisi kekosongan jabatan pada berbagai instansi pemerintah, dedikasi dan integritas kami tak perlu diragukan.
Bisa dibuktikan dengan masih tetap terus mengabdi sampai sekarang, meskipun dengan upah atau honor yang jauh dari kata layak dan tak sebanding dengan sumbangsih kinerja.
"Alasan mendasar kami tetap bertahan adalah impian dan keyakinan bahwa suatu saat akan lahir suatu aturan dan atau kebijakan dari pemerintah yang mengakomodir kami untuk diangkat menjadi seorang PNS," keluhnya.
Sehingga keputusan pemerintah yang melakukan moratorium PNS selama 4 tahun, memaksa K2 bertarung melawan usia yang semakin mendekati atau bahkan sudah expayed. Sehingga menggerus harapan menjadi kian kecil untuk menjadi seoarang PNS, terbukti dengan terbitnya Permenpan RB nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Penetapaan Kebutuhan Calon PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018 yang mensaratkan untuk HK2 yang dapat mengikuti Tes dari jalur kusus K2.
Di antaranya usia paling tinggi 35 tahun tanggal 1 Agustus 2018 masih aktif kerja secara terus menerus sampai sekarang. Serta bagi tenaga pendidikan minimal berijazah strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi tenaga honorer K2 pada 3 Nopember 2013.
"Kedua persyaratan diatas bagi kami sama sekali tidak berpihak kepada kami HK2 yang tahun ini berharap bisa mengikuti seleksi Tes CPNS untuk mewujudkan harapan dan impian kami," pungkasnya.[zid/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini