21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

DCT, Calon Belum Boleh Kampanye

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 September 2018 08:00

DCT, Calon Belum Boleh Kampanye

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Sesuai jadwal Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), setelah beberapa waktu lalu masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Namun seluruh calon legislatif belum boleh kampanye, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Bojonegoro, Moch. Zaenuri menyampaikan, dalam rangka menghadapi masa kampanye Pemilu tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada semua peserta pemilu, untuk mentaati peraturan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.

"Karena menurut kami pada tahapan inilah sangat berpotensi terjadinya pelanggaran Pemilu Masa kampanye," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Kamis (20/9/2018).

Menurutnya Zaenuri, sebagaimana di atur dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 276 yaitu akan dimulai 3 hari setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). "Penetapan DCT sendiri akan dilakukan pada tanggal 20 September. Berarti kampanye bisa dimulai pada tanggal 23 September sampai dengan 3 hari sebelum hari pemungutan," terangnya.

Untuk bentuk kampanye yang diperbolehkan dan bisa dilakukan oleh peserta pemilu, adalah kampanye sebagaimana yang diatur dalam pasal 275 UU nomor 7 tahun 2017, yaitu diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, media elektronik dan yang lainnya.

"Ini yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu baik partai politik, calon legislatif maupun calon DPD adalah tentang larangan kampanye seperti yang telah diatur dalam UU mapun PKPU," pungkas Zaenuri. [ito/mu]

Tag : pemilu, caleg, calon, kampanye



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat