18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |   12:00 . Solid, Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal IPNU IPPNU Korcam Purwonegoro Bojonegoro   |   10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |  
Sat, 12 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

DCT, Calon Belum Boleh Kampanye

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 September 2018 08:00

DCT, Calon Belum Boleh Kampanye

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Sesuai jadwal Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), setelah beberapa waktu lalu masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Namun seluruh calon legislatif belum boleh kampanye, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Bojonegoro, Moch. Zaenuri menyampaikan, dalam rangka menghadapi masa kampanye Pemilu tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada semua peserta pemilu, untuk mentaati peraturan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.

"Karena menurut kami pada tahapan inilah sangat berpotensi terjadinya pelanggaran Pemilu Masa kampanye," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Kamis (20/9/2018).

Menurutnya Zaenuri, sebagaimana di atur dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 276 yaitu akan dimulai 3 hari setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). "Penetapan DCT sendiri akan dilakukan pada tanggal 20 September. Berarti kampanye bisa dimulai pada tanggal 23 September sampai dengan 3 hari sebelum hari pemungutan," terangnya.

Untuk bentuk kampanye yang diperbolehkan dan bisa dilakukan oleh peserta pemilu, adalah kampanye sebagaimana yang diatur dalam pasal 275 UU nomor 7 tahun 2017, yaitu diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, media elektronik dan yang lainnya.

"Ini yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu baik partai politik, calon legislatif maupun calon DPD adalah tentang larangan kampanye seperti yang telah diatur dalam UU mapun PKPU," pungkas Zaenuri. [ito/mu]

Tag : pemilu, caleg, calon, kampanye



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat