Mengkhawatirkan, Tambang Pasir Bengawan Ternyata Tak Berizin
blokbojonegoro.com | Friday, 21 September 2018 10:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Penambang pasir tradisional di Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro, kini semakin marak dan menghawatirkan pada musim kemarau ini.
Para penambang, memanfaatkan musim kemarau dengan mengeruk pasir di sungai yang berair dangkal karena kondisi Sungai Bengawan Solo kini tengah surut.
Aktivitas penambangan pasir tersebut hampir terjadi di daerah yang dialiri sungai terpanjang di pulau jawa ini, mulai dari Kecamatan Margomulyo, Ngraho, Padangan, Kalitidu, Gayam, Bojonegoro, Balen, Kanor, hingga Baureno.
Walapun hanya diambil dengan cara tradisional, jika terus dilakukan tanpa sebuah prosedur yang jelas, tidak menutup kemungkinan akan mengganggu keseimbangan dan merusak lingkungan.
Bahkan, kerusakan akibat penambangan itu sudah terlihat di beberapa titik di daerah Bojonegoro. Selain mengakibatkan semakin menurunnya debit air sumur juga banyaknya terjadi abrasi sungai, sehingga banyak tanah rumah masyarakat di pinggir sungai terkikis, penambangan tersebut juga mengakibatkan banyak jalan yang rusak karena dipicu lalu lalang truk yang mengangkut material pasir.
"Ya sangat mengahawatirkan sekali jika terus berlanjut, apalagi titik pengambilan pasir tidak melihat kondisi lingkungan sekitar, pasti akan berdampak walaupun tidak langsung terjadi," terang salah satu masyarakat yang berada Taman Bengawan Solo (TBS), Dika Pratama.
Pria asal Desa Ngampal, Kecamatan Sumberejo ini berharap agar ada titik terang terkait tambang pasir yang berada di sungai bengawan solo. Selain melakukan penertiban kepada penambang pasir, pemerintah juga harus menyiapkan solusi untuk masyarakat jika di benar-benar ditertibkan.
"Solusinya bisa membuat pelatihan ataupun membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat yang sebelumnya berprofesi sebagai penambang pasir, agar tidak menjadi pengangguran," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Gunawan mengungkapkan, bahwa seluruh penambang pasir di bantaran sungai Bengawan Solo ternyata tidak berizin atau ilegal. Walapun ilegal, Satpol PP sendiri tak bisa menertibkan atau menghentikan usaha tambang liar itu, lantaran itu adalah wewenang dari Pemerintah Provinsi dengan catatan mengantongi rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Bupati Bojonegoro serta persyaratan lainnya yang diatur.
"Untuk wilayah sungai belum ada satupun. Tetapi pertambangan minerba lainnya (daratan) setau saya sudah ada 3 lokasi yang sudah berisizin dan kepastiannya siapa yang sudah berizin silahkan menghubungi ke Bagian SDA Setda Kabupaten Bojonegoro," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.[din/mu]
Tag : tambang pasir bengawan, bengawan solo, ilegal, tambang ilegal
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini