Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemutihan, Banyak Masyarakat Belum Sadar Pajak Kendaraan

blokbojonegoro.com | Thursday, 27 September 2018 16:00

Pemutihan, Banyak Masyarakat Belum Sadar Pajak Kendaraan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Mulai tanggal 24 September 2018 sampai 15 Desember 2018 mendatang, pihak Bapenda Provinsi Jawa Timur membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor (pemutihan).

Namun masih banyak masyarakat yang belum sadar membayar pajak kendaraan bermotor. Buktinya dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur sebanyak 5.468.213 objek kendaraan belum melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), termasuk di Kabupaten Bojonegoro.

Belum lagi terdata sebanyak 1.125.318 kendaraan di Jawa Timur yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan tapi belum dilakukan balik nama oleh pemiliknya yang sekarang. Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno menuturkan, pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2018, yang memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi denda (bunga) pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

"Pemutihan bukan untuk menggratiskan pajak, pajak pokok tetap ditagihkan, yang dibebaskan adalah denda keterlambatan,” terang AKP Aristianto saat di Kantor Bersama (KB) Samsat Bojonegoro.

Menurutnya, kebijakan pemutihan ini dalam rangka merayakan HUT Provinsi Jawa Timur ke-73 pada 12 Oktober 2018. Dengan dikeluarkannya peraturan Gubernur Jawa Timur tentang kebijakan tersebut, menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar kota Bojonegoro, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan itu.

"Silahkan dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan optimal sehingga apa yang menjadi kewajiban pun dapat tertunaikan dengan baik," pungkasnya. [ito/mu]

Tag : pemutihan, pajak kendaraan, pajak motor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini