08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polemik Perangkat Desa Glagahwangi

Tak Sesuai UUD, Pelantikan Perangkat Desa Glagahwangi Bisa Dibatalkan

blokbojonegoro.com | Thursday, 27 September 2018 19:00

Tak Sesuai UUD, Pelantikan Perangkat Desa Glagahwangi Bisa Dibatalkan

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pelantikan perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro beberapa hari yang lalu bisa saja dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, apa yang dilakukan kepala Desa tidak mematuhi peraturan ataupun perundang-undangan yang lebih tinggi tentang Peraturan Daerah dan Susunan Organisasi Tata Kerja ( SOTK).

"Pelanggarannya karena lowongan Kepala Dusun Pandean tidak sesuai peraturan yang ada, tentang perintah pengisian perangkat desa maupun pembentukan dusun dan hal tersebut tidak dilakukan. Padahal, seharusnya juga melalui evaluasi kecamatan terlebih dahulu," ujar Kabid Bina Pemerintahan Desa, Iramada Zulaikah.

Untuk tahap pengisian Kasun, menurutnya tidak ada pelanggaran. Akan tetapi terkait soal mekanisme pembuatan naskah ada aduan dari masyarakat lantaran ada dugaan penitipan ataupun bentuk lainya. Walaupun terkait hal tersebut bukan ranah dari BPMPD untuk menyatakan salah atau benar.

"Padahal pembentukan maupun pemekaran belum sesuai Perda mau pun SOTK yang ada, tetapi tiba-tiba Kasun sudah terbentuk dan tentunya ini sudah melangar," ucap perempuan yang akrab disapa Ira ini.

Lebih lanjut, menurut ibu satu anak ini walaupun sudah melalui musyawarah desa seharusnya tidak boleh melanggar peraturan yang lebih tinggi. Pasalnya, jika ada peraturan yang lebih tinggi peraturan tersebut tidak ada gunanya atau kalah regulasi.

Sementara itu, terkait sanksi kepada Kepala Desa Nggalahwangi dirinya belum bisa memberikan sebuah jawaban. Sebab, dirinya harus melalui komunikasi dengan pihak SKPD Kabupaten terkait pelanggaranya terlebih dahulu.

"Kami segera mungkin akan melakukan kordinasi tentang permasalahan ini, karena adanya masalah telah berbuntut panjang," tutupnya. [din/lis]

 

Tag : perangkat, desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat