Polemik Perangkat Desa Glagahwangi
Tak Sesuai UUD, Pelantikan Perangkat Desa Glagahwangi Bisa Dibatalkan
blokbojonegoro.com | Thursday, 27 September 2018 19:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Pelantikan perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro beberapa hari yang lalu bisa saja dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, apa yang dilakukan kepala Desa tidak mematuhi peraturan ataupun perundang-undangan yang lebih tinggi tentang Peraturan Daerah dan Susunan Organisasi Tata Kerja ( SOTK).
"Pelanggarannya karena lowongan Kepala Dusun Pandean tidak sesuai peraturan yang ada, tentang perintah pengisian perangkat desa maupun pembentukan dusun dan hal tersebut tidak dilakukan. Padahal, seharusnya juga melalui evaluasi kecamatan terlebih dahulu," ujar Kabid Bina Pemerintahan Desa, Iramada Zulaikah.
Untuk tahap pengisian Kasun, menurutnya tidak ada pelanggaran. Akan tetapi terkait soal mekanisme pembuatan naskah ada aduan dari masyarakat lantaran ada dugaan penitipan ataupun bentuk lainya. Walaupun terkait hal tersebut bukan ranah dari BPMPD untuk menyatakan salah atau benar.
"Padahal pembentukan maupun pemekaran belum sesuai Perda mau pun SOTK yang ada, tetapi tiba-tiba Kasun sudah terbentuk dan tentunya ini sudah melangar," ucap perempuan yang akrab disapa Ira ini.
Lebih lanjut, menurut ibu satu anak ini walaupun sudah melalui musyawarah desa seharusnya tidak boleh melanggar peraturan yang lebih tinggi. Pasalnya, jika ada peraturan yang lebih tinggi peraturan tersebut tidak ada gunanya atau kalah regulasi.
Sementara itu, terkait sanksi kepada Kepala Desa Nggalahwangi dirinya belum bisa memberikan sebuah jawaban. Sebab, dirinya harus melalui komunikasi dengan pihak SKPD Kabupaten terkait pelanggaranya terlebih dahulu.
"Kami segera mungkin akan melakukan kordinasi tentang permasalahan ini, karena adanya masalah telah berbuntut panjang," tutupnya. [din/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini