14 PNS Megajukan Cerai, 1 Diantaranya Ditolak BKPP
blokbojonegoro.com | Thursday, 04 October 2018 10:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Satu dari 14 berkas pengajuan perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Bojonegroro ditolak oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro. Sebab, tidak memenuhi unsur dalam perceraian.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Karir dan Mutasi Aparatur (PKMA) BKPP Bojonegoro, Lusia Yuni K, menjelaskan, berkas pengajuan perceraian, yang ditolak tersebut dari salah satu PNS yang bertugas di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Bojonegoro.
"Ada yang di tolak, tapi yang bersangkutan masih punya harapan untuk mengajukan izin perceraian di kemudian hari," kata Lusia Yuni K, Kamis (4/10/2018).
Sedangkan yang diberi izin hanya 13 berkas. 13 PNS yang mengajukan perceraian tersebut sudah diberi SK tentang izin perceraian. "Surat izin tersebut dibuat dasar untuk persidangan di Pengadilan Agama," ujarnya.
14 PNS yang saat ini sedang menjalani proses perceraian tersebut dari data bulan Januari hingga September 2018 (sembilan bulan). Dalam hal ini, lanjut dia, kebanyakan para penggugatnya adalah PNS perempuan. Alasannya sudah tidak ada kecocokan lagi.
Sesuai Surat Edaran Kepala BKN nomor 48/SE/90 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990, satuan kerja (satker) dari PNS yang hendak mengajukan izin perceraian tersebut melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Jika tidak bisa dibina, satker tersebut mengajukan ke Bupati. Setelah itu, pihak inspektorat melakukan pemeriksaan.
"Jika berkas sudah lengkap, baru kemudian BKPP memberikan izin perceraian berdasarkan berkas-berkas dari Inspektorat," ujarnya. [top/ito]
Tag : pns, cerai, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini