Inisiasi Perda, Komisi B Ingin Kembangkan Koperasi Dan Usaha Mikro
blokbojonegoro.com | Thursday, 04 October 2018 13:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Pengembangan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Bojonegoro tidak hanya perencanaan maupun konsep yang bagus. Namun payung hukum, Peraturan Daerah (Perda) perlu dibuat untuk mengembangkan koperasi tersebut.
Sehingga Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan koperasi dan usaha mikro di Bojonegoro. "Konten lokal yang bagaimana pengembangan koperasi ini mampu bersaing dengan minimarket atau dengan pemodal-pemodal besar," kata sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Lasuri.
Lasuri, politisi PAN itu juga menyebut tentu karena payung hukum ini secara historisnya ada undang-undangan terkait koperasi atau dengan PP (Peraturan Pemerintah) maupun dengan peraturan menteri koperasi. "Sehingga Raperda yang diajukan Komisi B terkait dengan pengembangan koperasi dan ekonomi makro-mikro," terangnya usai pertemuan di ruang Paripurna DPRD, Rabu (3/10/2018).
Ditambahkan, sebelum pembahasan Raperda dilakukan persamaan persepsi untuk awal pertama pembuatan Naskah Akademik (NA) DPRD Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan Unigoro. Pasalnya dari dulu selalu Universitas lain biasanya UNS maupun Universitas Brawijaya Malang, tapi saat ini Unigoro sudah terakreditasi B.
Tentu dewan berupaya memberikan kepercayaan untuk menyusun naskah akademik dua Raperda yaitu Raperda inisiatif yang diajukan oleh komisi A dan Komisi B. "Pembahasan NA nanti bulan 10 dan bulan depan kita minta sudah ada FGD dan sebelum tutup tahun semoga Raperda sudah kita bisa sahkan," pungkasnya. [zid/ito]
Tag : koperasi, bojonegoro, perda, komisi, b, dprd
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini