18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |   12:00 . Solid, Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal IPNU IPPNU Korcam Purwonegoro Bojonegoro   |   10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |  
Sat, 12 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Inisiasi Perda, Komisi B Ingin Kembangkan Koperasi Dan Usaha Mikro

blokbojonegoro.com | Thursday, 04 October 2018 13:00

Inisiasi Perda, Komisi B Ingin Kembangkan Koperasi Dan Usaha Mikro

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pengembangan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Bojonegoro tidak hanya perencanaan maupun konsep yang bagus. Namun payung hukum, Peraturan Daerah (Perda) perlu dibuat untuk mengembangkan koperasi tersebut.

Sehingga Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan koperasi dan usaha mikro di Bojonegoro. "Konten lokal yang bagaimana pengembangan koperasi ini mampu bersaing dengan minimarket atau dengan pemodal-pemodal besar," kata sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Lasuri.

Lasuri, politisi PAN itu juga menyebut tentu karena payung hukum ini secara historisnya ada undang-undangan terkait koperasi atau dengan PP (Peraturan Pemerintah) maupun dengan peraturan menteri koperasi. "Sehingga Raperda yang diajukan Komisi B terkait dengan pengembangan koperasi dan ekonomi makro-mikro," terangnya usai pertemuan di ruang Paripurna DPRD, Rabu (3/10/2018).

Ditambahkan, sebelum pembahasan Raperda dilakukan persamaan persepsi untuk awal pertama pembuatan Naskah Akademik (NA) DPRD Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan Unigoro. Pasalnya dari dulu selalu Universitas lain biasanya UNS maupun Universitas Brawijaya Malang, tapi saat ini Unigoro sudah terakreditasi B.

Tentu dewan berupaya memberikan kepercayaan untuk menyusun naskah akademik dua Raperda yaitu Raperda inisiatif yang diajukan oleh komisi A dan Komisi B. "Pembahasan NA nanti bulan 10 dan bulan depan kita minta sudah ada FGD dan sebelum tutup tahun semoga Raperda sudah kita bisa sahkan," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : koperasi, bojonegoro, perda, komisi, b, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat