06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Inisiasi Perda, Komisi B Ingin Kembangkan Koperasi Dan Usaha Mikro

blokbojonegoro.com | Thursday, 04 October 2018 13:00

Inisiasi Perda, Komisi B Ingin Kembangkan Koperasi Dan Usaha Mikro

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pengembangan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Bojonegoro tidak hanya perencanaan maupun konsep yang bagus. Namun payung hukum, Peraturan Daerah (Perda) perlu dibuat untuk mengembangkan koperasi tersebut.

Sehingga Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan koperasi dan usaha mikro di Bojonegoro. "Konten lokal yang bagaimana pengembangan koperasi ini mampu bersaing dengan minimarket atau dengan pemodal-pemodal besar," kata sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Lasuri.

Lasuri, politisi PAN itu juga menyebut tentu karena payung hukum ini secara historisnya ada undang-undangan terkait koperasi atau dengan PP (Peraturan Pemerintah) maupun dengan peraturan menteri koperasi. "Sehingga Raperda yang diajukan Komisi B terkait dengan pengembangan koperasi dan ekonomi makro-mikro," terangnya usai pertemuan di ruang Paripurna DPRD, Rabu (3/10/2018).

Ditambahkan, sebelum pembahasan Raperda dilakukan persamaan persepsi untuk awal pertama pembuatan Naskah Akademik (NA) DPRD Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan Unigoro. Pasalnya dari dulu selalu Universitas lain biasanya UNS maupun Universitas Brawijaya Malang, tapi saat ini Unigoro sudah terakreditasi B.

Tentu dewan berupaya memberikan kepercayaan untuk menyusun naskah akademik dua Raperda yaitu Raperda inisiatif yang diajukan oleh komisi A dan Komisi B. "Pembahasan NA nanti bulan 10 dan bulan depan kita minta sudah ada FGD dan sebelum tutup tahun semoga Raperda sudah kita bisa sahkan," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : koperasi, bojonegoro, perda, komisi, b, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat