13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Caleg Diarang Pasang Gambar di MPU

blokbojonegoro.com | Monday, 08 October 2018 15:00

Caleg Diarang Pasang Gambar di MPU

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro terus melakukan pengawasan saat masa kampanye pemilihan umum tahun 2019, dan menemukan pelanggaran yang dilakukan salah satu calon legislatif (Caleg).

"Untuk pelanggaran pada masa kampanye ini,  ada caleg yang melanggar memasang stiker (bahan kampanye) di MPU (Mobil Pengangkut Umum)," kata ketua Bawaslu Bojonegoro, Zaenuri kepada blokBojonegoro.com, Senin (8/10/2018) di kantornya Jalan Tengku Umar.

Pelanggaran itu sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye. Selama ini pihak Bawaslu sudah melakukan tindakan yaitu berupa teguran secara lisan.

Lebih lanjut kata pria kelahiran 1983 ini, setelah diberi teguran, kemudian jika masih melakukukan pelanggaran maka akan diberi peringatan tertulis.

Zaenuri menjelaskan, untuk kampanye sendiri sudah dimuali pada tanggal 23 September 2018 hingga tanggal 13 April 2019. Selama ini, untuk para calon diberbolehkan berkampanye sebatas sosialisasi dan pemasangan bahan kampanye dan harus sesuai peraturan yang ada.

"Untuk pemasangan iklan caleg di media massa (media online, cetak dan elektronik) itu baru diperbolehkan 21 hari sebelum masa tenang yaitu tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019," terang Alumni Unigoro tersebut.

Selain itu pada tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 juga baru diperbolehkan kampanye terbuka (rapat terbuka). Selama ini caleg atau partai hanya diperbolehkan rapat atau kampanye di dalam gedung (tertutup). [top/mu]

Tag : pemilu, pileg



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat