Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Masalah Sepele, Ini Sebab Warga Tambakrejo Adu Bacok

blokbojonegoro.com | Thursday, 11 October 2018 10:00

Masalah Sepele, Ini Sebab Warga Tambakrejo Adu Bacok

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - SMR (60) dan SPY (40) warga Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro yang terlibat adu bocok dengan senjata tajam, Senin (8/10/2018), akhirnya terkuak penyababnya.

Menurut informasi, latar belakang yang menjadi sebab hingga keduanya berkelahi dengan menggunakan senjata tajam karena masalah sepele. Di mana saat itu pelaku SPY yang hendak pulang ke rumah dengan sepeda motor terhalang oleh mobil truk SMR yang sedang berhenti di tengah jalan. Sehingga SPY harus melewati sawah di pinggir jalan.

Baca juga [Diduga Salah Paham, Dua Warga Tambakrejo Saling Bacok]

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, kronologi peristiwa perkelahian tersebut bermula saat itu pelaku SPY hendak pulang dan mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah SMR.

Karena terhalang oleh mobil truk milik SMR yang sedang berhenti di tengah jalan, sehingga menyulut emosi SPY yang telah berulang kali membunyikan klason agar mobil bisa dipindah dan tidak menghalangi jalan.

“Saat itu pelaku SPY sudah berusaha membunyikan klakson sepeda motornya, namun rupanya tidak dihiraukan oleh SMR,” terang Kapolres.

Sesampainya di rumah, SPY yang emosi mengambil golok dan kembali keluar untuk mencari SMR, serta menantang untuk berduel. Tak pelak terjadilah perkelahian tepat di depan rumah SPY.

“Kedua pelaku saling serang menggunakan senjata tajam di jalan poros desa setempat, tepatnya di depan rumah SPY,” imbuh kapolres.

Akibat perkelahian tersebut, pelaku SPY terkena sabetan pedang pada pergelangan tangan kanan dan bagian atas pinggul kiri. Sedangkan pelaku SMR mengalami luka pada ibu jari tangan kanan, juga karena sabetan senjata rajam.

“Saat ini kedua pelaku masih dalam perawatan di rumah sakit,” lanjutnya.

Kapolres menambahkan, saat ini perkara ditangani penyidik Polsek Tambakrejo. Penyidik telah memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan. Selain itu penyidik juga meminta hasil visum dari rumah sakit.

Kapolres juga menjelaskan, bahwa antara istri SMR dengan istri SPY masih ada hubungan keluarga, namun demikian menurut Kapolres, terhadap kedua pelaku masih dapat dijerat dengan UU Darurat tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan  Pasal 353 ayat  2 KUHP.

“Kedua pelaku disangka telah melakukan penganiayaan atau perkelahian, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. [top/mu]

Tag : adu bacok, tambakrejo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini