Berduaan di Kost, Pasangan Tak Resmi Ini Diamankan
blokbojonegoro.com | Friday, 12 October 2018 16:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, mengamankan sepasang pasangan bukan suami istri LA (20) dan LG (24) asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Pasangan tak resmi ini diamankan di salah satu kost yang ada di Kota Bojonegoro. Penangkapan sepasang pemuda tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat.
"Benar, penangkapan yang dilakukan itu, berdasarkan laporan masyarakat," kata Kabid Sumber Daya, Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto.
Dirinya melanjutkan, setelah dibawa ke kantor sepasang pemuda tersebut mengaku akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini. Bahkan, mereka mangaku perihal keduanya menginap di kost tersebut sudah dapat izin dari orang tua.
"Memang tadi, kedua orang tua sepasang pemuda tadi sudah ditelepon dan benar bahwa sepasang pemuda yang diamankan tadi akan melangsungkan pernikahan di bulan Shafar ini," beber pria yang disapa Beny itu.
Saat disinggung terkait lokasi kost penangkapan sepasang pemuda tersebut, Beny menjelaskan memang tempat kost tersebut sudah menjadi pantauan atau peta dari aparat penegak Perda. Oleh karenanya setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menuju ke lokasi kost yang dilaporkan.
Meski Satpol PP sudah mengetahui lokasi kost yang sering digunakan tidak semestinya tersebut, pihaknya mengimbau agar pemilik kost untuk tidak menyewakan bila tidak sesuai peruntukkannya.
"Dengan diamankannya sepasang pemuda itu, pihaknya hanya memberikan surat peringatan," tandas Beny kepada blokBojonegoro.com. [saf/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini