21:00 . Lima Hari Pencarian Warga Bojonegoro Tenggelam Saat Cari Kayu di Bengawan   |   18:00 . Anggota DPRD Jawa Timur H. Budiono Sosialisasikan Dampak Teknologi Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat   |   15:00 . Peringati Haul ke-15 Gus Dur, GUSDURian Bojonegoro Gelar Dialog Interaktif dan Doa Lintas Agama   |   08:00 . UNUGIRI Bojonegoro Gelar Pengukuhan Senat dan Pelantikan Struktural Tahun 2025-2027   |   15:00 . Rebus Ubi Ditinggal Tidur, Rumah Warga Bojonegoro Ludes Terbakar   |   07:00 . Lepas Siaga Merah dan Kuning, Gini Status Siaga Hijau   |   23:00 . Inilah 22 Kepala Daerah di Jatim yang Dilantik 6 Februari 2025   |   22:00 . Bojonegoro-Surabaya, Bahas Kerjasama Pangan   |   21:00 . DPRD Bojonegoro Telah Kirim Surat ke Mendagri   |   20:00 . Gerak Cepat, Bupati dan Wabup Terpilih Belajar ke Surabaya   |   19:00 . Sah..! Bupati dan Wabup Bojonegoro Dilantik 6 Februari 2025   |   15:00 . Bupati Bojonegoro Terpilih Bentuk Tim Transisi untuk 100 Hari Pertama Kerja   |   14:00 . Sebut Sirkuit di GOR Bojonegoro Belum Selesai, Dinpora Kembali Gelontorkan Rp2,9 Miliar   |   13:00 . 2 Truk Adu Banteng di Bojonegoro, Pengemudi Asal Kebumen Meregang Nyawa   |   09:00 . Waspada Kiriman Hulu Bengawan Solo, Sukoharjo dan Sekitar   |  
Sun, 26 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Menjambret, Warga Balen Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 05 November 2018 16:00

Menjambret, Warga Balen Diamankan Polisi

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - ES (58), warga Dusun Mekara Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, diamankan Polres Bojonegoro. Setelah menjambret korbannya, ES (39) perempuan yang tinggal di Jalan Munginsidi, Desa Sambung RT.05/RW.01 Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Pelaku melancarkan aksinya di depan SMP Negeri 2 Bojonegoro, jalan Teuku Umar Kelurahan Kadipaten Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. "Pelaku menjabret sendirian, hasilnya dibuat ngopi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Senin (5/11/2018).

Dari tangan pelaku, petugas mendapati sebuah HP merk Oppo A-71. Akibat perbuatannya pelaku harus mempetanggungjawabkan perbuatannya kepada penegak hukum.

Dijelaskan, kejadian itu bermula tersangka mengawasi korban dari arah belakangnya sekitar jarak satu meter. Tersangka melihat korbannya memasukkan sebuah Handphone di saku jaket sebelah kiri. "Lalu tersangka dengan sengaja dempet atau senggol korban dan tangan kiri tersangka langsung mengambil sebuah HP milik korban," jelasnya.

Setelah tersangka berhasil mencuri sebuah HP tersebut, lalu tersangka pulang ke rumahnya di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen. Sesampai dirumah ternyata Hp itu terkunci dan tidak bisa dibuka. Kemudian sebuah HP tersebut oleh tersangka bawa ke counter yang ada di desanya untuk membuka kunci HP tersebut.

"Namun karyawan counter tidak bisa membuka kunci HP tersebut. Tersangka menyuruh karyawan counter untuk melepaskan kartu perdananya saja dan selanjutnya tersangka membawa pulang ke rumah hasil curiannya tersebut," imbuhnya.

Tersangka terancam pasal 362 KUHP, tentang pencurian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. [zid/ito]

Tag : jambret, balen, sidobandung, hape, counter



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat